Banyaknya Berita Klarifikasi Adanya Penahanan Ijazah, Justru Menarik Perhatian Publik


Ilustrasi beberapa Ijazah yang di Tahan.

.

MESUJI- Banyaknya berita klarifikasi yang beredar, terkait adanya penahanan Ijazah disalahsatu sekolah kejuruan yaitu SMKN 1 Simpang Pematang. Justru, menarik perhatian publik.

 

Seperti diungkap Udin Komarudin, Ketua Organisasi Pers Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) yang juga tergabung dalam Anggota Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN). Dirinya mengaku, Setiap berkunjung kesekolahan tersebut memang selalu nihil, tidak dapat bertemu dengan kepala sekolah. Ada Apa?. Kamis (01/06/2023). Saat diwawancarai di Kedai Tanpa Nama di Alun-Alun Simpang Pematang. Tadi Malam.

 

"Perlu kami cuplik, ada asap karena ada api. Berdasar hasil keterangan-keterangan dari masyarakat adanya penahanan Ijazah karena tunggakkan ini adalah benar dan ini terjadi bukan satu, dua orang saja, ini perlu kami minta klarifikasi, bahkan sampai ada yang sudah dua Tahun Ijazah tersebut belum bisa diambil. Namun, tidak pernah ada waktu. Terkesan No Respont pihak sekolah," jelas Udin.

 

Lebih lanjut ia mengatakan, pihak sekolah tidak dibenarkan adanya penahanan Ijazah. Apapun alasannya.

 

"Dipasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikasi Hasil Ujian Nasioal. Sudah secara gamblang point demi point dijelaskan, Artinya, penerbitan Ijazah bertujuan memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang Pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari sekolah. Nah, lantas jika peserta didiknya tidak miliki Ijazah karena ditahan. Apakah Hak mereka tidak terberangus," tandasnya.

 

Udin juga menegaskan. Jika terbukti adanya penahanan Ijazah bisa dikategorikan dalam pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

 

"Soalnya siswa sudah memenuhi kewajibannya menimba ilmu. Namun, pihak sekolah malah merampas hak itu. Berarti sama saja menggelapkan Ijazah siswa tersebut. Dengan adanya penahanan Ijazah juga termasuk melanggar Hak Asasi Manusia,"pungkasnya. (TIM)

730 Views

Komentar