PAPUA - Wartawan Asli Dogiyai, Papua Tengah yang juga adalah Wartawan media Online indonesiasatu.co.id dibawa naungan "Jurnalis Nasional Indonesia" atau JNI Aleks Waine mengalami tindakan kejahatan dari Anggota Polisi Polres Dogiyai.
Waine dilarang saat menjalankan tugasnya sebagai Jurnalis untuk meliput berita dalam kunjungan Kerja menteri PMK RI Muhadjir Effendy ke Kabupaten Dogiyai, kamis (20/7).
Saat itu, Aleks dilarang masuk ke halaman Kediaman Bupati Dogiyai bersama rombongan Menteri PMK RI, padahal aleks sudah sampaikan kepada pihak keamanan yang saat itu bertugas di pintu pagar, kalau aleks hanya menjalankan Tugasnya sebagai jurnalis, namun Motor Aleks ditahan dan dipaksa cabut Kunci motor oleh salah satu anggota polisi Polres Dogiyai.
Kemudian salah satu anggota Polres Dogiyai lagi yang saat itu mengaku dirinya Panitia kunjungan Kerja PMK RI padahal bukan dia, bertanya kepada Aleks di pintu masuk ruang rapat, ada undangan atau tidak? Jawab aleks, tidak ada undangan pak, (karena benar tidak ada undangan sebelumnya untuk Wartawan bahkan PNS).
Jawab dia (anggota polisi polres Dogiyai), kalau tidak ada undangan ko tidak usah masuk, padahal Aleks sudah gantung kartu Persnya di dada dan sudah menunjukkan kartu persnya kepada anggota yang membatasi pekerjaan pers tersebut.
Aleks tidak diizinkan masuk dengan Alasan tidak ada undangan, padahal kunjungan kerja menteri PMK RI ke Dogiyai tidak ada undangan atas nama Panitia, Aleks sudah tahu sebelumnya, tidak ada panitia kecuali ditunjuk langsung untuk kordinir asn di lingkungan pemerintahan kabupaten Dogiyai adalah Asisten III setda Kab. Dogiyai, bapak Basri.
Aleks menyesal atas tindakan yang dilakukan oleh polisi yang tidak paham tentang UU kebebasan insan pers.
Saya minta Kapolres resor Dogiyai bina anggota dengan baik-baik. Mereka harus tahu UU Pers yang mengatur tentang kebebasan Pers.
Lanjut Aleks, agar Kapolda Papua dapat mengevaluasi Kinerja Kapolres Dogiyai selama ini di wilayah hukumnya seperti apa.