1. Setiap Anggota Wajib Membeli Seragam JNI
2. Seragam Harus Dipesan Melalui Dewan Pimpinan Daerah secara Kolektif dan Dilakukan Pemesanan melalui sistem Purcase Order (PO) kepada Dewan Pimpina Pusat.
3. Masing-masing Anggota Boleh Membeli Seragam Lebih dari Satu
4. Seragam Digunakan pada Saat Acara Audiensi, Pertemuan Anggota, atau Kongres Pusat dan Daerah.
Che Udin
Delete Comment
Are you sure that you want to delete this comment ?