"Nanti akan ada sanksi apabila salah satu melakukan pelanggaran-pelanggaran, nah itu tadi sudah dituangkan dalam PKPU dan Inpres nomor 6 tahun 2020 disitu sudah disebutkan untuk nanti, misalnya itu diatur berapa orang yang boleh berapa orang tidak boleh nanti supaya pada masa kampanye menghadirkan massa ada maksimal 100 orang dan ada juga yang maksimal 50 orang,"pungkasnya.
Search
Popular Posts
-
Bahas Dampak Covid-19 pada perilaku Belajar siswa. Webinar KNP Jatim diikuti peserta dari seluruh Indonesia.
-
TPNPB Kodap XI Odiyai-Dogiyai Rayakan HUT Proklamasi ke-51 Tahun
-
KNPB: Kapolres Dogiyai Stop Kriminalisasi KNPB Tanpa Data dan Fakta
-
KPU Kabupaten Dogiyai Sosialisasi Penggunaan SIAKBA Kepada Calon Peserta PPK dan PPS
-
Mari Kita Lawan Bangsa Kolonial Firaun Modern Indonesia dengan Senjata Kesadaran & Persatuan





