Mediasi tersebut dilakukan di rumah Kades Sentot Rudi Prastiono Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dan dihadiri Kuasa hukum Azis Rahayu (Imam_Ghozali_red) juga AM.

Informasi yang dihimpun jurnalis Indonesiasatu.co.id sebelumnya beredar di beberapa media adanya pasangan suami istri (Pasutri) tuna netra yang diduga menjadi korban oknum lawyer.
Berita yang beredar pasutri atas nama Azis Rahayu dan Imam Bukhori melakukan pengurusan sertifikat aset yang dimiliki di Dusun Jali, Desa Bungur, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.
Proses pengurusan sertifikat aset tersebut dikuasakan kepada AM selaku lawyer di Kabupaten Nganjuk.
Imam Ghozali selaku kuasa hukum Azis Rahayu mengatakan bahwa saat ini kami mencari solusi atau titik awal kesepakatan untuk menyelesaikan perkara yang ditangani oleh AM.
"Jadi saya selaku kuasa hukum Azis Rahayu dengan AM selaku pihak yang dulu nangani perkara sertifikat tanah sudah ada titik kesepakatan awal, prinsipnya kami memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak," kata Imam Ghozali.
Imam Ghozali menambahkan AM menyadari kalau memang itu harus dikembalikan kepada pihak Azis Rahayu tetapi dengan nilai jumlah masih dalam proses pembicaraan, dan nanti kita tunggu hasil akhir karena ini difasilitasi oleh Pak Kades.
"Harapan kami nanti semua pihak bisa menerima dengan baik," imbuh Imam Ghozali.

Senada Sentot Rudi Prastiono mengatakan sesuai apa yang saya sampaikan pada konferensi pers sebelumnya, Alhamdulillah saat ini kita fasilitasi ketemu antar pihak, seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum (Imam_Ghozali_red) ini titik awal mencari solusi awal.
"Masalah nanti kelanjutan dari perkara ini masih dalam proses, masalah titik penyelesaian masih akan ada tahapan-tahapan selanjutnya, jadi ini belum kesimpulan namun beberapa pihak sudah saling menyadari dan sudah memposisikan sesuai dengan posisi masing-masing," ungkap Sentot.
Sentot juga menjelaskan bahwa mulai saat ini kami membangun kesepakatan-kesepakatan untuk mencapai hasil terbaik dan maksimal.
Sementara AM juga menyampaikan bahwa mediasi tersebut adalah mencari penyelesaian yang terbaik, mengingat pengurusan akta tanah tersebut yang dikuasakan kepadanya itu bukanlah pengurusan akta semestinya.
"Sebenarnya saya itu kasihan kepada Azis Rahayu karena semua biaya pada saat itu yang nanggung juga saya, sebenarnya itu adalah sengketa waris, bahkan kebutuhan sehari-hari dan perabotan yang ada di rumah Azis Rahayu saat itu adalah pemberian saya," pungkas AM.
Jurnalis : Sakera
Editor : Tiarsin
Biro : Kabupaten Nganjuk





