Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil


Polres Pesawaran : Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil

PESAWARAN - Polres Pesawaran menangkap pelaku penggelapan kendaran roda 4, dengan tersangka SA,42 Thn, dagang, Islam, Desa Negeri Ulangan Jaya Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran.(tertangkap) dan M. 29 thn, Buruh, Islam, Desa Negeri Ulangan Jaya Kec. Negeri Katon Kab. Pesawaran.(Tertangkap) dan 2 org tersangka belum tertangkap (DPO). 

Kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2020, sekira pukul 06.30 Wib telah datang pelapor untuk melaporkan peristiwa yang diduga tindak pidana penipuan dan penggelapan pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2020 sekitar pukul 05.30 wib, adapun barang yang di bawa oleh pelaku berupa 1 (Satu) unit Mobil Jenis Toyota Avanza Warna Putih Nomor Rangka : MHKM5EA2JHK042157 dan Nomor Mesin: 1NRF362980 Nomor Pollisi:Z 1517 WY STNK an. DEDE HERMIATI, Handaphrang Cijeungjing Ciamis Jawa Barat, dengan cara korban anak pemilik mobil diajak 2 (dua) orang pelaku yang menyewa/rental pada orang tua pelapor ke Bandung mengendarai kendaraan mobil Toyota Avanza berwarna Putih dari Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat akan tetapi dibawa sampai Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung lebih tepatnya di SPBU Jln. Lintas Sumatra Dusun Sidobasuki Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng, lalu korban diturunkan oleh pelaku dengan alasan akan menjemput rekannya dengan berkata "Abang mau ke depan dulu ya,tunggu sebentar disini", dan 2 pelaku tersebut pergi dgn sepeda motor yg semula di kendarai oleh 2(dua) orang laki-laki yang tidak dikenal,kemudian ketika pelapor bangun dari tidur di Mushola mobil tersebut sudah sudah tidak ada, dibawa pergi dan Salah satu selanjutnya pelaku pergi menggunakan sepeda motor dengan alasan menjemput Cewek, Setelah korban menunggu sekira 1 (satu) jam, pelaku tidak kembali lagi menemui korban. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Berupa 1(satu) unit Mobil Toyota Avanza, ditaksir kurang lebih Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). 

Kemudiankorban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegineneng untuk di tindak lanjuti. 

Kronologi penangkapan pelakunya pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2020 sekira pukul 12.00 WIB berdasarkan informasi keberadaan kendaraan bermotor tersebut, dipimpin oleh Kapolsek Tegineneng AKP ABDUL RONI SH, Kanit Reskrim Ipda Bambang H serta Tim Unit Reskrim Polsek Tegineneng melakukan penyelidikan ke wilayah Kabupaten Lampung Timur, Tim Melihat kendaraan mobil Toyota Avanza Warna Putih sedang terparkir dibengkel tersebut, lalu tim melakukan pengecekan kendaraan tersebut dan mengamankan 2(dua) orang pelaku, Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Tegineneng untuk penyidikan lebih lanjut. 

Barangbukti yang disita 1 (Satu) unit Mobil Jenis Toyota Avanza Warna Putih Nomor Rangka : MHKM5EA2JHK042157 dan Nomor Mesin: 1NRF362980 Nomor Polisi: Z1 517 WY. 

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tegineneng sedang dilakukan penyidikan. Adapun 2 (dua) orang tersangka masih dalam proses pencarian (DPO).(Agung)

909 Views

Komentar