Eksistensi Keberadaan LSM GALAKSI Kabupaten Pesawaran


Eksistensi Keberadaan LSM GALAKSI Kabupaten Pesawaran

Pesawaran Lampung : Gabungan Lembaga Anti Korupsi(GALAKSI) T

Korupsi bukanlah sebuah fenomena baru di Indonesia, karena korupsi sudah sejak lama sudah menjadi bagian aktivitas penyimpangan yang dilakukan oleh pejabat publik untuk memenuhi keuntungan-keuntungan pribadinya. 

Upaya pemberantasan korupsi pun juga bukan langkah baru yang dilakukan oleh Indonesia.

Akan tetapi era kini Pemerintah memberikan perhatian khusus upaya-upaya pembantasan dan pencegahan korupsi, yang bertambah semakin luas. 

Maraknya tindakan korupsi di Indonesia terutama oleh pejabat publik membuat asumsi pada masyarakat awam bahwa korupsi di Indonesia jadi membudaya. 

Asumsi tidaklah tanpa dasar, karena korupsi yang mengurita tidak terjadi di institusi negara tetapi juga di korporasi. 

Sementara di kalangan masyarakat sudah mulai muncul sikap pesimis gerakan anti korupsi. 

Disinilah peran LSM sebagai lembaga sosial kontrol harus lebih lantang dan intens mengajak seluruh elemen masyarakat untuk pentingnya melawan korupsi, karena dampaknya terhadap kemanusiaan. 

Jangan sampai undang-undang anti korupsi hanya garang diatas kertas, karena undang-undang tidak pernah menyeret pelaku korupsi ke meja hijau.

Jangan sampai gerakan melawan korupsi jadi kondisi yang "mati suri", karena indek korupsi di Indonesia tidak menunjuk angka penurunan secara signifikan.

Kalau dahulu bisa kita lihat proyeksi menunjukkan korupsi hanya pada pemerintah pusat, saat ini korupsi semakin ekpasif menjalar masuk ke pemerintah daerah dan bahkan ke pemerintah desa. 

Menuntunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah terhadap fenomena tebang pilih terhadap pelaku tindak Korupsi. Tebang pilih aparat yang dilakukan oleh aparat penegak hukum karena adanya tekanan politik, apalagi bila korupsi dilakukan oleh orang terdekat dengan lingkaran kekuasaan baik yang ada di legislatif, eksekutif maupun yudikatif. 

Maraknya korupsi yang dilakukan di tingkat daerah dipandang oleh pelaj usaha juga merupakan masalah tersendiri dilain masalah-masalah yang lain, seperti infrastruktur yang belum memadai, birokrasi yang belum efisien, dan keadilan penegak hukum.

Bagi pelaku usaha sangat berharap banyak kepada lembaga kepolisian, kejaksaan dan pengadilan diharapkan menjadi prioritas dalam pembrantasan korupsi. 

Upaya pencegahan seperti perbaikan sistem dan reformasi birokrasi guna mendorong "good government" dan "clean government" sangat diharapkan berjalan dengan konsisten. 

Pendidikan dan kampanye anti korupsi perlu digaungkan kepada masyarakat, penindakan dan kordinasi upaya-upaya pemberantasan korupsi, penyitaan aset hasil korupsi dan pelibatan masyarakat untuk aktif dan tidak bersifat pesimistis terhadap korupsi dan pelaku korupsi. 

Melihat pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembrantasan korupsi, yang membuat peran LSM menjadi penting, LSM yang memiliki integritas terhadap persoalan korupsi, tidak bisa dipandang sebelah mata. 

LSM yang memiliki komitmen terhadap persoalan korupsi, diharapkan tidak pernah berhenti untuk mengobarkan semangat terhadap perlawanan kepada pelaku korupsi. 

LSM anti korupsi juga tidak lepas dari tanggung jawabnya dan mengambil peran aktif untuk membangun kesadarandan mengawasi penanganan korupsi yang tidak berdaya akibat tekanan-tekanan politik. 

Keberhasilan perlawanan terhadap korupsi juga tidak lepas dari kerjasama LSM dengan lembaga-lembaga yang atau institusi yang komitmen yang sama.

Dengan membangun jaringan kerjasama dengan media massa dalam mengawal dan mengawasi penanganan tindak pidana korupsi.(Agung Sugenta)

1150 Views

Komentar