Gerak Cepat Tim Tekab Polsek Medan Kota, Ringkus Dio Kasus Pencurian Handphone


Tekab Polsek Medan Kota telah ringkus tersangka dengan kasus pemcurian yang berinisial Dio 35 tahun, warga Desa Tanjung Kriahan

.

Medan Kota -- Tekab Polsek Medan Kota telah  ringkus tersangka dengan kasus pemcurian yang berinisial Dio 35 tahun, warga Desa Tanjung Kriahan, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, yang sehari harinya berprofesi sebagai pengamen

 

Berdasarkan keterangan yang didapat wartawan dari Rellis Konologis Laporan Polsek Medan Kota yang kejadiaan nya pada hari jumat (21/08/2020) sekitar jam,03.00.Wib, telah terjadinya pencurian 1 buah Handphone milik koban yang bernama Ica Monika 15 tahun adalah warga Dusun IV Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, hilangnya Handphone dijalan Letjen Suprapto No, 6, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun dengan Nomor Handphone 0812 1806 2226.

 

Tim Tekab Polsek Medan Kota telah mendapat informasi, Jumat (21/08/2020) Sekitar Jam 21.00,Wib bahwa seorang laki laki dengan inisial Dio yang telah diamanakan karena mencuri 1 buah Handphone Merk Vivo Y35 yang berwarna hitam.

 

Dengan demikian Tim Tekab Polsek Medan Kota langsung meluncur ke TKP dan mengamankan tersangka kasus pencurian yang dengan inisial Dio,dan tersangka dan barang bukti 1 buah Handphone Merk Vivo Y35 berwrna hitam turut diamankan ke Mapolsek Medan Kota untuk pemerikasan lebih lanjut

 

Selanjutnya tersangka kasus pencurian Dio langsung ditindak lanjuti, dengan laporan korban Ica Monika yang di arahkan membuat LP proses Lidik dan langsung di kirim berkas pekara PJU. (Rahmat Hidayat)

Comments