Mengawali tugas dihari pertama senin pagi, sebagai penjabaran dari himbauan Kapolri yang termuat dalam Surat Telegram Kapolri nomor : STR/507/PAM.3/2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang Kasus kebakaran Gedung Utama Kejakgung RI, Kepala Setukpa Lemdiklat Polri menerbitkan surat perintah Nomor : Sprin/221/VIII/KEP./2020 Tangal 28 Agustus 2020 tentang antisipasi tingkat keamanan Gedung Utama, Perkantoran, Perumahan Personel dan lingkungan Setukpa Lemdiklat Polri.Kemudian melaksanakan Latihan penggunaan Alat Pemadam Api Ringan guna mengantisipasi bahaya ancaman kebakaran di lingkungan Setukpa Lemdiklat Polri.
Search
Popular Posts
-
Bahas Dampak Covid-19 pada perilaku Belajar siswa. Webinar KNP Jatim diikuti peserta dari seluruh Indonesia.
-
TPNPB Kodap XI Odiyai-Dogiyai Rayakan HUT Proklamasi ke-51 Tahun
-
KNPB: Kapolres Dogiyai Stop Kriminalisasi KNPB Tanpa Data dan Fakta
-
KPU Kabupaten Dogiyai Sosialisasi Penggunaan SIAKBA Kepada Calon Peserta PPK dan PPS
-
Mari Kita Lawan Bangsa Kolonial Firaun Modern Indonesia dengan Senjata Kesadaran & Persatuan





