Sumbawa - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa, mengamankan seorang laki-laki berinisial MU (40) atas kepemilikan narkotika jenis sabu. MU yang diketahui berstatus sebagai PNS disalah satu kantor pemerintah di Kabupaten Sumbawa ini, ditangkap, Rabu (30/09/2020) sekitar pukul 17.00 wita, di jalan lintas Sumbwa - Boak, Kelurahan Samapuin, Kecamatan Sumbawa.
Bersamanya diamankan barang bukti berupa 1 poket Shabu tersebut seberat 0,70 gram, sepasang sandal jepit, dan sebuah sepeda motor Spin. Terduga pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Sumbawa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK., dikonfirmasi melalui Kasubag Humas, Iptu Sumardi, S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Sekitar pukul 16.30 Wita anggota opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang pria yang mengendarai SPM spin menuju ke arah Moyo Hulu. Dicurigai membawa narkotika jenis Sabu," ungkapnya.
Berdasarkan informasi tersebut lanjut Kasubbag, dilakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.00 Wita, Tim opsnal Sat Resnarkoba Sumbawa dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Ipda Degues Pandhu Pandhadha, S.Tr.k., melakukan pengintaian didepan PLTD Boak. Tidak lama kemudian, orang dengan ciri-ciri dimaksud melintas di TKP.
"Anggota opsnal langsung melakukan pencegatan. Dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan ditemukan 1 poket sabu disimpan disandal jepit. Terduga melakui barang bersebut. Selanjutnya yang bersangkutan dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Rahmat Hidayat)