MESUJI- Bulan Ramadhan di tengah perangi pandemi Virus Corona( Covid-19).Bagaimana Semua dilakukan dengan tetap berpegang pada kebijakan pembatasan sosial (social distancing) dan jarak fisik (physical distancing).
Hasil wawancara dengan Kepala Desa Wonosari,Sabtu( 25/04/2020), di lokasi Posko Penanganan Covid-19 menyatakan,maklumat larangan sholat berjamaa'ah hal yang rumit dengan sebuah pilihan pelaksanaan sholat Juma'at dan Tarawih secara berjama'ah ditiadakan.
"Ya, memang sesuai batas kemampuan menela'ah, kita disudutkan dengan dua pilihan yang rumit di bulan Ramadhan,bulan penuh berkah,kita berkaidah pada suatu hal yang baik, demi memutus mata rantai perangi Virus Corona(Covid-19),Pemerintahan pusat, Menteri agama,MUI, Pemerintahan daerah, Kapolda,Kapolres,menghimbau agar sholat juma'at dan Terawih secara berjamaah di tiadakan,"jelasnya.
Sebuah perdebatan terjadi,lanjut Kades, pada saat beri pemahaman kesalah satu tokoh agama, larangan sholat Juma'at dan Terawih secara berjamaah tetap harus dilakukan.
"Menurut Tokoh agama( kiya'i) mengatakan Fatwa yang berisi pelarangan shalat Jumat dan Tarawih berjama'ah tidak berlaku umum,akan tetapi khusus zona-zona merah, zona-zona bahaya, zona-zona rawan,sedangkan untuk zona-zona yang aman,shalat jamaah harus jalan terus. Kenapa sebab? Karena shalat Jumat ini, kita tahu, adalah fardlu ‘ain (hukumnya) yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat,"terang Kades menjelaskan perdebatannya.
Atas ketidak pahaman masyarakat, Kades Wonosari sigap intruksikan jajaran pemerintahan Desanya Edarkan Surat Himbauan ke masyarakat,khususnya tempat ibadah dan tokoh Agama.
"Surat himbauan yang di edarkan ke pengurus mesjid ( DKM), dan Tokoh agama,jika tetap tidak di indahkan,maka kami akan laporkan ke polsek yang sesuai perintah Kapolda,'Polri( Polres dan Polsek),TNI dan Satpol PP, agar memantau dan melaksanakan pelarangan atau pengamanan di Mesjid-mesjid,"tandasnya.
Ia berharap Semua Masyarakat dapat memahami, larangan tersebut, semata-mata untuk kebaikkan bersama.( Udin)





