Pengantar
Pengawasan masyarakat dapat dilakukan secara perorangan, kelompok, atau melalui organisasi masyarakat.
Pengawasan dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, lisan maupun tertulis berupa permintaan keterangan, pemberian informasi, saran dan pendapat kepada pemerintah, pemerintah daerah, DPRD, dan lembaga lainnya sesuai dengan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang – undangan.
Bentuk dan tata cara
Bentuk pengawasan masyarakat kepada pemerintah daerah dapat dalam bentuk melembaga dan tidak melembaga. Pengawasan melembaga yaitu pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat dengan cara – cara terlembaga seperti temu wicara, petisi, pernyataan sikap, rekomendasi, resolusi, dan demonstrasi damai. Sedangkan pengawasan tidak melembaga yaitu pengawasan yang dilakukan dengan cara – cara yang tidak terlembaga misalnya demonstrasi liar, penyebaran pamflet – pamflet yang tidak sopan, caci maki, pemogokan umum, pemboikotan, pembangkangan, sabotase, dan perusakan. Selain upaya diatas, upaya lain yang penulis rasa dapat dilakukan dalam konteks pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh masyarakat adalah melaporkan atau memberikan informasi adanya indikasi korupsi, kolusi, nepotisme di lingkungan pemerintahan daerah, kemudian penyampaian pendapat dan saran mengenai perbaikan, penyempurnaan berbagai peraturan atau kebijakan pemerintah daerah.
Penutup
Terkait Pengawasan oleh masyarakat di Papua diatur Dalam UU No 21 tahun 2002, pada Pasal 67(1) Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, transparan, dan bertanggungjawab, dilakukan pengawasan hukum, pengawasan politik, dan pengawasan sosial. (2)Pelaksanaan pengawasan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Perdasus.Pada Penjelasan Pasal 67 ayat 2, Pengawasan sosial adalah pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap pelaksanaan tugas MRP, DPRP, Gubernur dan perangkatnya dalam bentuk petisi, kritik, protes, saran dan usul, yang diatur lebih lanjut dalam Perdasus.
Berdasarkan fakta belum adanya regulasi tentang Pengawasan Sosial di Papua dan berdasarkan Pasal 67,UU No 21 tahun 2001 maka perlu disusun Peraturan Daerah Khusus Papua tentang Pengawasan Sosial di Propinsi Papua.
Oleh: John NR Gobai
Anggota DPR Papua





