Pengaturan Kependudukan di Papua Harus diatur Dengan Perdasi


Jhon NR Gobai Anggota DPR Papua - Foto Aleks Waine

.

Pengantar

Administrasi kependudukan dan pencatatan sosial, pengendalian penduduk di Papua diatur dalam Perdasi Papua Nomor 5 tahun 2008 tentang Kependudukan, namun karena ada pengaturan baru maka perlu dibuat perubahan dengan menambah beberapa pengaturan.

 

Dasar hukum

PP No 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Pasal 21 (1) Pemerintah Daerah Provinsi Papua melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pertumbuhan penduduk di Provinsi Papua. 

(2 Pemntah Daerah Provinsi Papua menyusun data kependudukan , OAP melalui pengembangan sistem informasi administrasi kependudukan. 

Penyusunan data kependudukan OAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh perangkat daerah Pemerintah Provinsi Papua yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan pencatatan sipil. 

(4) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah Daerah Provinsi Papua berkoordinasi dengan unit kerja yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. 

Hal hal baru yang diatur.

Hal hal perlu ditambah dan diubah dalam Perdasi Papua No 5 tahun 2008 tentang Kependudukan

 

1. Administrasi kependudukan.

Dalam hal ini hal hal yg diatur adalah pendaftaran peristiwa peristiwa kependudukan, seprti: kelahiran, kematian,perpindahan penduduk,dll selain adanya identitas kependudukan yang berlaku nasional namun akan dikembangkan data kependudukan melalui pengembangan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) khusus OAP, melalui adanya KTP-El OAP.

Hal lain adalah adanya Kartu identitas anak yang belum berumur 17 Tahun.

Data kependudukan khusus OAP digunakan untuk perencanaan pembangunan dan penganggaran, peluang kerja serta rekruitmen politik hal ini dilakukan demi proteksi, pemberdayaan dan keberpihakan OAP.

 

2. Pengendalian Penduduk.

Pengendalian kependudukan dilakukan dengan cara adanya pemberlakuan identitas kependudukan sementara bagi penduduk musiman dan penduduk tetap, serta adanya sistem pelaporan bagi tiap penduduk yang datang ke Papua dengan sistem penertiban ditempat tempat masuk seperti di dermaga, bandar udara, dll.

 

3. Transmigrasi lokal.

Dalam rangka penertiban penduduk maka diperlukan adanya program transportasi orang asli papua untuk pemerataan penduduk, pengembangan wilayah baru, serta untuk perlindungan daerah tertentu yang ditetapkan sebagai daerah yang wajib dilindungi, serta penduduk yang berada di daerah lereng-lereng yang curang serta rawa.

Transmigrasi lokal dilakukan untuk pengembangan wilayah baru misalnya disepanjang ruas jalan antar kabupaten dan yang ditempatkan adalah Orang Asli Papua, program ini harus di awal dan dengan persetujuan masyarakat adat pemilik tanah adat.

 

4. Pendelegasian

sebagian urusan administrasi kependudukan.

 

Pengaturan administrasi kependudukan dapat didelegasikan kepada Kabupaten dan distrik serta Kampung.

 

Penutup

Dengan adanya PP No 106 tahun 2021 maka perlu dilakukan perubahan perdasi papua no 15 tahun 2008 tentang Kependudukan, berkoordinasi dengan unit kerja yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. 

 

Catatan: Silahkan jika ada pihak yang ingin memberi masukan.

Komentar