Wakil Direktur merasa Ditelikung Direktur, Datangi Penyidik Beberkan Fakta kasus Kemelut CV ADJ


NGANJUK - Setelah beberapa hari yang lalu tepatnya Minggu (15/11/2020) tim Advokat, Pengacara dan Konsultasi hukum Purwoko SH mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kabupaten Kediri bersama kliennya kini mereka kembali lagi mendatangi untuk memberikan keterangan

.

sekaligus pengumpulan data-data awal sebagai tindak lanjut untuk memperkuat tim Satreskrim Polres dalam melakukan penyelidikan.

Pantauan Jurnalis Indonesiasatu.co.id Bagus Setyo Nugroho (Wadir CV Adhi Djojo red) memaparkan beberapa kejadian yang yang ada di perusahaan mulai dari Muhammad Burhannul Karim (Direktur CV Adhi Djojo red) menjabat selama 8 bulan terhitung sejak Agustus 2019 sampai Maret 2020.

Bagus mengatakan bahwa awalnya membeli saham bersama, akan tetapi ketika perusahaan dikelola oleh Direktur (Muhammad Burhannul Karim red) banyak hal yang janggal.

"Yang pertama adanya memasukkan investasi tanpa memberitahukan kepada jajaran direksi yang lain, juga menerima uang sekitar kurang lebih Rp 1,5 milyar perjanjian juga bagaimana kami tidak tahu, tapi perusahaan tiap bulan wajib membayar sebesar Rp 80 juta tiap bulan, serta harus mengembalikan uang sebesar Rp 1,5 milyar," kata Bagus.

Bagus menambahkan ini janggal menurut kita karena saya tidak pernah diajak ngobrol bahkan Komisaris juga tidak pernah diajak komunikasi, dan tidak pernah diberi tahu.

"Juga dengan adanya somasi dari dua orang yakni dari PT. Antariksa juga dari Letnan Kolonel (purn) Sunardi terkait suplayer Solar yang tidak dibayar sekitar kurang lebih Rp 400 juta, juga masih ada hutang Solar yang kecil-kecil sekitar kurang lebih Rp 200 juta," imbuh Bagus.

Masih tetap bersama Bagus menjelaskan tentang upah jasa pekerja yang selama dua bulan belum terbayar pada Februari dan Maret 2020, karena itu untuk kepentingan masyarakat akan kami bayar, dan kita tutup kerugian karyawan terlebih dahulu, dan saat ini sudah lunas.

"Di saat kami meminta pertanggung jawaban kepada Direktur (Muhammad Burhannul Karim red) terkait dengan hal-hal tersebut, belum pernah memberikan laporan terkait kegiatan yang dimaksud mulai dari Maret hingga saat ini belum mendapatkan jawaban secara formil," ungkap Bagus.

Lanjut Bagus semenjak perusahaan dikelola oleh Direktur (Muhammad Burhannul Karim red) rata-rata keuangan bisa dipastikan masuk ke rekening pribadi Direktur, Istrinya, juga kakaknya anehnya disini ini, padahal perusahaan ini dengan sistem saham bukan perusahaan keluarga.

Sementara itu tim Advokat, dan Konsultasi hukum Purwoko SH pengacara nyentrik yang identik tidak pernah lepas dengan kopyah hitamnya biasa disapa akrab Mas Gus Baha melalui Rekha Tustarama SH mengatakan kedatangan kami ke Polres Kabupaten Kediri untuk mengklarifikasi proses pengaduan kami yang kami sampaikan pada Minggu (15/11/2020) karena sudah ada jeda waktu, juga sudah masuk ke ranah pemeriksaan, tetapi Polres meminta adanya bukti awal, dan kita tadi sudah menyerahkan bukti-bukti tambahan juga untuk bisa dimulainya pemeriksaan tahap awal.

"Jadi kedatangan kami bertiga Pak Purwoko SH, Mas Haryono SH dan saya untuk menanyakan kelanjutan dari pada pengaduan klien kami juga menambahkan data bukti yang kemarin masih ada kekurangan," kata Rekha Tustarama yang biasa disapa akrab Rere.

Rere menambahkan karena ini adalah tahap awal jadi belum terbit nomor LP, kita tadi hanya menyampaikan akta notaris, KTP Pelapor (Bagus Setyo Nugroho red), juga terkait bukti-bukti data dugaan tindak pidana penggelapan, rinci tadi mulai tahapan-tahapan admin, finansial, dan keuangan.

"Sampai saat ini respon dari Polres Kabupaten Kediri sangat bagus dan kami mengapresiasi kerja polres, dengan adanya surat Dumas (Pengaduan Masyarakat) yang telah kami sampaikan kemarin sudah ada VHP yang pada intinya proses ini berjalan," tutur Rere.

Lanjut Rere toh demikian karena masih ada tahapan-tahapan, kemarin juga ada disposisi tetapi disposisi ini belum sampai ke SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).

"Kiranya dari pihak penyidik memerlukan bukti-bukti yang nanti akan mengarah ke dugaan tindak pidana penggelapan, jadi hari ini kami datang ke pidana umum (Pidum)," jelas Rere.

Rere juga menjelaskan bahwa sampai saat ini kami masih di level Reskrim dan yang di disposisikan kepada para Kanit, dan anggota penyidik menjadi penerima Dumas kami.

"Kerugian yang kami duga sampai saat ini masih mengacu pada perkiraan awal sesuai dengan versi klien kami (Bagus Setyo Nugroho red) kurang lebih Rp 4 milyar," pungkas Rere.(Skr/Sin)

Komentar