Seru, Gelapkan Dana 4 Milyar Rupiah, Wakil Direktur Polisikan Direktur CV Adhi Djojo


NGANJUK - Melalui kuasa hukum Purwoko SH direktur CV Adhi Djojo Muhamad Burhannul Karim warga RT/RW 05/02 Desa Babadan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) oleh Bagus Setyo Nugroho yang tak lain adalah wakil direkturnya

.

karena diduga menggelapkan dana sebesar 4 Milyar rupiah yang beredar di beberapa media online pada Sabtu (14/11/2020).

Pelaporan tersebut bermula dari adanya somasi dari PT. Antariksa yang menagih hutang kepada CV. Adhi Djojo.

Purwoko selaku kuasa hukum dari Bagus Setyo Nugroho (wakil direktur_red) mengatakan bahwa perusahaannya mengalami kerugian sebesar 4 milyar rupiah yang diduga diselewengkan oleh Muhamad Burhannul Karim, bahwa kliennya juga sudah mengklarifikasi Admin CV. Adhi Djojo terkait pengeluaran dan keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan.

“Penggunaan dana kurang lebih sebesar 4 milyar rupiah tersebut tidak diketahui oleh klien kami bahkan oleh komisarisnya. Bahkan, beberapa kali klien kami berusaha untuk meminta pertanggung jawaban akan tetapi hingga kini tidak ada komunikasi yang baik,” ujarnya.

Purwoko menambahkan Sebenarnya dana 4 milyar rupiah murni untung kalau kotor sekitar 11 milyar rupiah, tapi disini yang ditegaskan 4 milyar rupiah.

“Kasus ini sudah kami adukan kepolres Kediri pada hari sabtu (14/11/20) lalu, kemungkinan hari selasa atau rabu akan ada pemeriksaan kelanjutan atas pengaduan kami," imbuh Purwoko.

Lebih lanjut Purwoko menjelaskan PT Antariksa sendiri bekerjasama dengan CV ADJ keterkaitan dengan BBM dan somasi itu sendiri dilayangkan oleh PT Antariksa karena BBM yang telah digunakan belum dibayar sekitar Rp. 250.000.000,” jelasnya.

Purwoko memaparkan manajemen meminta laporan kerja masa bulan Agustus 2019 sampai Maret 2020. Namun, hingga saat ini belum pernah dipertanggung jawabkan. Bahkan, dalam catatan managemen Agustus 2019 hingga Maret 2020 terdapat omzet 11 milyar rupiah.(Skr/Sin)

895 Views

Komentar