BS Dilaporkan ke SPKT Polres Nganjuk, Tim Kuasa Hukum Purwoko SH: Kita Akan Buktikan Kebenaran dan Fakta Riil Klien Kami


NGANJUK - Menanggapi BS dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polisi Resort (Polres) Kabupaten Nganjuk oleh Muzaki Muhaimin Azah (40) Dusun Pandanarum, RT/RW 02/05, Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, yang tak lain adalah rekan bisnisnya

.

sendiri, melalui Kuasa Hukumnya Ristika Wahyu Prasetyo SH dengan bukti lapor Nomor : TBL - B/68/Xl/RES 1.11/2020/RESKRIM/SPKT Polres Nganjuk pada Jumat (20/11/2020) lalu.

Tim Advokat, dan Konsultasi hukum Purwoko SH pengacara nyentrik yang identik tidak pernah lepas dengan kopyah hitamnya biasa disapa akrab Gus Baha bersama Hariono SH. MH. MKM. Kuasa hukum BS Mengatakan melaporkan itu adalah hak mereka, tetapi kebenaran akan kita buktikan secara riil dengan bukti-bukti yang ada karena antara Muzaki Muhaimin Azah ada komunikasi yang jelas dan itu terjadi pada tahun 2018.

"Tetapi untuk uang Rp 350.000.000 memang iya, dan itu sebenarnya untuk bekerja sama dengan SP dan dana sebesar Rp 350.000.000 ini masuk ke SP bukti transfer, bukti komitmen sekaligus saksi-saksi juga yang saat itu melakukan kerja sama dengan SP," kata Gus Baha panggilan akrabnya Purwoko SH.

Gus Baha menambahkan pernah juga dijembatani di Kota Kediri terkait dengan PT Talenta Multi Kreasi (TMK), pada saat itu BS sudah ada komunikasi dengan SP kemudian Muzaki Muhaimin Azah ini masuk dengan menanam saham sebesar Rp 350.000.000 dan tidak dipungkiri oleh klien kami BS dan alurnya jelas masuk ke SP.

"Ini kan Masih berproses dan belum ada riksa yang jelas, tetapi kami mengantisipasi ada kemungkinan-kemungkinan win-win solution kita tetap terbuka, kita itu pinginnya yang terbaik, jangan sampai berangkatnya baik terus pulangnya tidak baik itu tidak pas jadi nanti kita ungkap yang selurus-lurusnya dan sedetail-detailnya, dan akan kami ungkap fakta riilnya," imbuh Mas Gus Baha.

Gus Baha juga menjelaskan kami secara otomatis koordinasi dengan SP, karena uang itu alurnya jelas, ketika BS ini menerima uang Rp 350.000.000 komitmennya jelas.

"Dari awal Muzaki Muhaimin Azah sudah disampaikan oleh BS bahwa ada dil-dil terkait kerjasama tambang yang bernaung dalam PT Talenta Multi Kreasi (TMK)," tutur Gus Baha.

Masih tetap bersama Gus Baha pada saat itu internal PT TMK ada satu permasalahan yang akhirnya ada kesepakatan bersama karena BS belum masuk di struktural dibikinlah PT baru yang artinya sudah ada komitmen sudah di Notaris berjalan.

"Si SP ini tidak jelas untuk kelanjutan PT TMK, dan kita sudah berupaya terus untuk meminta uang yang ada di SP untuk kita kembalikan kepada saudara Muzaki Muhaimin Azah," papar Gus Baha.

Gus Baha menegaskan selain bukti transfer ada semua data-data lain yang nantinya kita akan buka dihadapan penyidik bahwa BS juga merupakan korban.

Sementara Hariono SH. MH. MKM. Juga menjelaskan salah satu bukti foto pertemuan di Kediri, dengan hasil para pihak setuju untuk mendirikan PT baru yang tujuannya melelang PT yang sudah ada atau PT nya SP.

"Dengan kesepakatan itu maka para pihak antara B dan N juga SP bersama-sama sepakat pergi ke Notaris untuk mendirikan akta pendirian perseroan terbatas, tapi disitu ada kejanggalan SP tidak mau menandatangani sampai saat ini, dan kita masih mencari maksud SP, mengapa tidak mau menandatangani," pungkas Hariono.(Skr/Sin)

Komentar