Serang, jni.or.id
Guna menekan penyebaran Covid-19 yang masih menyebar di Indonesia, pemerintah terus berupaya agar penyebarannya tidak semakin meluas dan diharapkan terus mengalami penurunan.
Tak ayal hingga jadwal libur Tahun 2020 ini pun mengalami perubahan,termasuk libur bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun ini pun yang semula sejak tanggal 26 sampai dengan 29 Mei 2020. Kini, libur Lebaran Tahun ini berlaku selama dua hari, yakni pada tanggal 24 dan 25 Mei Tahun 2020. Diperkirakan nya saat ini belum bisa diatasi secara menyeluruh, dan berpotensi terjadi penyebaran virus ke daerah saat dilakukan kegiatan libur Lebaran.
Kebijakan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Andi Tenri Abeng. Dengan menginstruksikan kepada seluruh jajaran BPN Propinsi Banten agar tidak melakukan kegiatan mudik pada lebaran Tahun ini guna ikut mencegah penyebaran Virus Corona.
“Demi keselamatan kita bersama, mari kita patuhi kebijakan pemerintah untuk tidak melakukan perjalanan mudik tahun ini, karena perjalanan mudik akan berpotensi meningkatkan penyebaran virus ke tempat kita mudik, tetap lakukan komunikasi dengan sanak keluarga dengan memanfaatkan sosial media, selalu jaga kesehatan dan berserah kepada Yang Maha Kuasa, semoga pandemik ini segera berlalu,” ungkapnya
Pemberitahuan tersebut juga disampaikannya melalui surat resmi Nomor UP.02.03/932-36/V/2020 tanggal 20 Mei hal Hari Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020 dan Kegiatan setelah Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020, bahwa hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri dijadwalkan pada tanggal 24 sampai dengan 25 Mei Tahun 2020.
Dalam surat tersebut juga diberitahukan bahwa untuk mengawali masuk kerja setelah libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten akan menyelenggarakan kegiatan Halal bihalal pada tanggal 26 Mei 2020, pukul 09.00 WIB, bertempat di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan yang dihadiri oleh Pejabat Administrator di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten beserta semua Pejabat Pengawas, Pejabat Pelaksana, Pejabat Pelaksana Non Struktural dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, sedangkan Pejabat Pengawas, Pejabat Pelaksana, Pejabat Pelaksana Non Struktural dan PPNPN satuan kerja lainnya yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau dari rumah/Work from Home (WFH) dapat mengikuti kegiatan tersebut melalui video conference menggunakan aplikasi zoom.us.
Setelahnya sehubungan dengan situasi dan kondisi wabah Covid-19 dan dalam rangka mempercepat layanan pada masyarakat, khusus untuk jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten mulai tanggal 2 Juni 2020 semua pegawai masuk kantor dan bekerja seperti biasa, kecuali bagi yang sakit, berusia di atas 55 tahun atau menggunakan kendaraan umum dapat bekerja dari rumah (WFH) atas izin dari Kepala Bagian Tata Usaha/Kepala Bidang. Sedangkan untuk kantor pertanahan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya masing-masing.
(rls/sen/man)





