Ikhtisar dari 488 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan lainnya yang meliputi hasil pemeriksaan atas 1 laporan keuangan, 267 hasil pemeriksaan kinerja, dan 220 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT).
Hasil pemeriksaan BPK memuat opini atas laporan keuangan, simpulan dan rekomendasi kinerja pelaksanaan/pelayanan/kegiatan/program pemerintah, serta simpulan atas penerapan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. IHPS II Tahun 2019 juga memuat hasil pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara (PKN), dan pemberian keterangan ahli (PKA), serta hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik (banparpol) dari APBD. Selain itu, IHPS II Tahun 2019 menyajikan hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah, dan pemantauan atas pemanfaatan hasil pemeriksaan investigatif, PKN, dan PKA.
IHPS II Tahun 2019 disajikan berdasarkan pengelompokan pengelola anggaran dan jenis pemeriksaannya. Selain hasil pemeriksaan investigatif, PKN, dan PKA, serta hasil pemeriksaan banparpol, hasil pemeriksaan kinerja dan DTT dikelompokkan menurut tema dan fokus pemeriksaan sesuai dengan Rencana Strategis BPK 2016-2020 yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019.
Hasil Pemeriksaan Pemerintah Pusat
Bidang Pendidikan Permasalahan yang masih ditemukan antara lain:
- Penguatan Penjaminan Mutu Pendidikan Data dan informasi hasil Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) pada Kemendikbud belum sepenuhnya valid. Sebanyak 46 dari 48 pemda belum menjalankan siklus penjaminan mutu pendidikan berdasarkan data dan informasi yang valid.
- Implementasi Kurikulum 2013 Pemerintah belum optimal dalam menerapkan pembelajaran sesuai dengan Kurikulum 2013, antara lain Kemendikbud belum memiliki mekanisme pelatihan dan pendampingan guru yang dapat memastikan guru mampu mengembangkan model pembelajaran.
Ketidaksesuaian penerapan pembelajaran Kurikulum 2013 terjadi pad 46 dari 48 pemda yang ditunjukkan dengan Dinas Pendidikan belum secara memadai menyiapkan seluruh pengawas, kepala satuan pendidikan, dan pendidik agar dapat menerapkan pembelajaran sesuai dengan Kurikulum 2013. Selain itu, Dinas Pendidikan belum memastikan bahan/media ajar yang dapat mendukung pembelajaran Kurikulum 2013. Sebanyak 8 dari 9 pemprov belum melakukan revitalisasi pada sekolah menengah kejuruan (SMK) dalam rangka memenuhi kompetensi lulusan sesuai dengan kebutuhan.
Pemerintah belum optimal dalam menerapkan pembelajaran sesuai dengan Kurikulum 2013. Di antaranya, Kemendikbud belum memiliki mekanisme pelatihan dan pendampingan guru yang dapat memastikan guru mampu mengembangkan model pembelajaran.
Akibatnya, tujuan pembelajaran sesuai dengan Kurikulum 2013 untuk meningkatkan kompetensi peserta didik dalam berpikir kritis dan memecahkan masalah (critical thinking and problem solving), mampu bekerja sama (collaboration), berkreasi (creativity), dan berkomunikasi (communication skills) tidak tercapai.
HASIL pemeriksaan menyimpulkan BPJS Kesehatan cukup efektif dalam melakukan pengelolaan dana bidang kesehatan dalam mendukung peningkatan pelayanan kesehatan dasar. Namun, masih terdapat permasalahan yang ditemukan, antara lain penyaluran biaya manfaat pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) milik pemerintah dan swasta untuk mendukung pelayanan dasar belum sepenuhnya memadai, yaitu:
- FKTP yang merujuk diagnosis spesialistik tetapi hasil diagnosis akhir dokter di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) adalah nonspesialistik, berpotensi membebani keuangan BPJS sebesar Rp142,72 miliar.
- Diagnosis atas 144 penyakit seharusnya dapat dilakukan pengobatan di FKTP tanpa rujukan ke FKRTL. Hingga tahun 2019, terdapat 153 kode diagnosis nonspesialistik untuk 144 penyakit tersebut. Sejak Juli 2019, kode diagnosis untuk 144 penyakit tersebut berubah menjadi sebanyak 821 kode diagnosis, tetapi kode tersebut belum dimutakhirkan dan ditetapkan. Hal ini membebani keuangan BPJS Kesehatan sebesar Rp126,97 miliar.
- Pembayaran kapitasi oleh BPJS Kesehatan belum didasarkan pada jumlah peserta aktif yang terdaftar di FKTP sesuai dengan data yang mutakhir, antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid atau NIK ganda.
Selain pemeriksaan tematik, BPK juga mengelompokkan hasil pemeriksaan berdasarkan pengelola anggaran, yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, BLUD, dan BUMD, serta BUMN dan Badan Lainnya.
Pengelolaan DAK fisik bidang kesehatan oleh Kemenkes dalam mendukung pelayanan kesehatan dasar tidak memadai. Kelemahan yang terjadi antara lain:
Alokasi DAK fisik bidang kesehatan subbidang pelayanan dasar di antaranya ditujukan untuk laboratorium kesehatan daerah (Labkesda) dan kegiatan pembangunan rumah sakit lanjutan tidak sesuai dengan tujuan pelayanan kesehatan dasar. Labkesda dan rumah sakit bukan merupakan fasilitas kesehatan dasar sehingga kegiatan tersebut tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan ruang lingkup pelayanan kesehatan dasar, yaitu Puskesmas. Akibatnya, tujuan dan sasaran DAK bidang kesehatan, khususnya subbidang pelayanan kesehatan dasar untuk pemenuhan pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas belum tercapai.
REKOMENDASI BPK:
- Menyelaraskan penambahan subbidang atau program atau kegiatan sesuai dengan tujuan DAK fisik bidang kesehatan khususnya pelayanan kesehatan dasar
- Bekerja sama dengan Bappenas dan Kementerian Keuangan untuk membangun sistem terintegrasi.
- Menghitung formulasi alokasi bantuan operasional kesehatan puskesmas dan jampersal agar menggunakan data input yang valid dan terkini.
- Menetapkan serta mengimplementasikan permenkes pedoman monitoring dan evaluasi DAK .
perhitungan bantuan operasional kesehatan (BOK) Puskesmas terdapat perbedaan data jumlah Tim Nusantara Sehat, jumlah desa Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), jumlah Puskesmas dan
jumlah pos pelayanan terpadu (Posyandu). Selain itu, terdapat perbedaan data jumlah Puskesmas dalam perhitungan jaminan persalinan (jampersal) dan perbedaan data jumlah sasaran akreditasi Puskesmas. Akibatnya, alokasi dan realisasi DAK nonfisik bidang kesehatan tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan, tepat sasaran, dan tepat waktu. tahun pada Instalasi Farmasi Kemenkes. Penelusuran atas realisasi dropping dari perencanaan yang tidak tepat tersebut menunjukkan adanya sisa ARV yang tidak didistribusikan sehingga kedaluwarsa sebesar Rp94,73 miliar.
Akibatnya, potensi pemborosan TTD dan vitamin A yang kedaluwarsa sebesar Rp6,13 miliar, terjadi kelebihan/kekurangan kebutuhan ARV dan nonARV pada daerah, dan obat ARV berpotensi tidak termanfaatkan serta kedaluwarsa sebesar Rp94,73 miliar.
Pembangunan Kawasan Perdesaan
PEMERIKSAAN kinerja atas efektivitas penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) serta instansi terkait lainnya tahun 2018-semester I tahun 2019. Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan, bahwa apabila permasalahan dalam perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan tidak segera diatasi, maka dapat memengaruhi efektivitas penyelenggaraan program tersebut. Permasalahan yang ditemukan, antara lain:
- Perencanaan pembangunan kawasan perdesaan belum memadai hal ini ditunjukkan dengan roadmap pembangunan kawasan perdesaan belum ditetapkan, penilaian risiko belum dilakukan secara menyeluruh, 23 rencana pembangunan kawasan perdesaan (RPKP) belum ditetapkan dengan peraturan bupati, perencanaan atas kegiatan belum sesuai dengan kebutuhan kawasan, dan sistem informasi kawasan perdesaan belum menyajikan data yang akurat dan terintegrasi.
- Kegiatan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan belum memadai yang ditunjukkan dengan kegiatan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan tidak sesuai dengan RPKP, tidak sesuai dengan juknis, belum termanfaatkan, dan belum tepat sasaran.
Editorial : Agung Sugenta Inyuta,S.Kom





