Hasil Pemeriksaan Pemerintah Daerah, BLUD, dan BUMD


Pemeriksaan Kinerja Kemandirian Fiskal

Kemandirian Fiskal

Ikhtisar dari 488 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan lainnya yang meliputi hasil pemeriksaan atas 1 laporan keuangan, 267 hasil pemeriksaan kinerja, dan 220 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT).

PEMERIKSAAN atas efektivitas upaya pemda meningkatkan kemandirian fiskal dalam pengelolaan keuangan daerah TA 2016-semester I TA 2019 dilakukan pada Pemprov Lampung dan Pemkab Pesawaran.

Dalam hal kemandirian fiskal, Pemprov Lampung telah melakukan upaya dan capaian dalam meningkatkan kemandirian fiskal dalam pengelolaan keuangan daerah, antara lain RPJMD telah memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan terkait upaya peningkatan kemandirian fiskal dan Kebijakan Umum APBD (KUA) telah memuat target pencapaian kinerja pendapatan yang terukur disertai dengan asumsi yang mendasarinya, yaitu mempertimbangkan perkembangan makroekonomi  dan perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal yang ditetapkan oleh pemerintah.

Namun demikian, hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa terdapat permasalahan yang apabila tidak segera diatasi oleh Pemprov Lampung dan Pemkab Pesawaran akan memengaruhi efektivitas upaya pemda meningkatkan kemandirian fiskal dalam pengelolaan keuangan daerah, permasalahan tersebut di antaranya:

Dalam penyusunan dan penetapan target pendapatan

Pemprov Lampung

Kondisi ekonomi makro daerah belum seluruhnya dijadikan dasar dalam penyusunan rancangan KUA dan penyusunan proyeksi pertumbuhan PAD dalam KUA/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas. Akibatnya, penyusun anggaran disusun tidak akurat dan andal karena tidak sesuai dengan kondisi kemampuan fiskal daerah sesungguhnya dan terdapat peningkatan utang dana bagi hasil (DBH) pada kabupaten/kota pada TA 2017 dan 2018.

Pemkab Pesawaran

Penyusunan dan penetapan anggaran pendapatan belum memperhatikan pedoman penyusunan APBD dengan memadai. ADEM yang disusun belum dikaitkan atau dijadikan dasar pertimbangan penyusunan dan penetapan anggaran pendapatan, penyusunan dan penetapan anggaran pendapatan pada APBD murni belum didasarkan pada data potensi yang dapat diandalkan, perubahan nilai proyeksi PAD dari KUA/PPA menjadi anggaran pendapatan yang ditetapkan melalui perda APBD tidak didukung dokumentasi yang jelas, serta metode dan mekanisme penyusunan anggaran pendapatan pada APBDP belum didasarkan pada rujukan yang jelas dan didukung data yang valid. Akibatnya, target pendapatan tidak tercapai dan penganggaran belanja tidak didukung dengan tersedianya penerimaan dalam jumlah yang  cukup sehingga menimbulkan kewajiban berupa utang jangka pendek lainnya.

Dalam penyusunan dan pelaksanaan kegiatan untuk peningkatan pendapatan

Pemprov Lampung

Terdapat perbedaan nilai antara proyeksi pendapatan dan target capaian kinerja pertumbuhan PAD dalam RPJMD, antara proyeksi pendapatan RPJMD dan APBD, serta upaya peningkatan PAD dalam RPJMD yang tidak dijabarkan dalam RKPD. Akibatnya, target capaian pendapatan tidak terukur, anggaran pendapatan yang disusun dalam APBD tidak sesuai kemampuan daerah yang realistis dan sasaran RPJMD yang tidak dijabarkan dalam RKPD mengakibatkan tidak dapat dinilai capaian sasaran pada RPJMD.

Pemkab Pesawaran

Kegiatan intensifikasi pendapatan belum seluruhnya dapat mendukung upaya peningkatan pendapatan daerah, antara lain pendataan ulang/pemutakhiran data obyek pendapatan belum menghasilkan suatu perbaikan basis data, klausul dan pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait atas pemungutan dan penagihan pendapatan daerah belum seluruhnya dilaksanakan dan dapat mendukung upaya peningkatan pendapatan. Akibatnya, upaya peningkatan pendapatan tidak dapat mencapai target yang telah ditetapkan.

BPK telah merekomendasikan kepada :

Gubernur Lampung sesuai dengan kewenangannya untuk segera memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar:

  • Dalam menyusun anggaran pendapatan mendasarkan potensi pendapatan yang riil dan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro daerah dan memformulasikan secara jelas dalam KUA, serta hal-hal yang mengakibatkan terjadinya perubahan APBD. Mengevaluasi keselarasan RKPD dengan RPJMD dan dalam menyusun target PAD dalam RPJMD mempertimbangkan kemampuan realistis pendapatan yang dapat dicapai dan capaian tahun sebelumnya serta menyertakan dasar perhitungan penyusunan anggaran pendapatan dalam RPJMD, RKPD, dan APBD.

Bupati Pesawaran sesuai dengan kewenangannya untuk segera memerintahkan:

  • Kepala Bappeda menyusun dan mengusulkan metode dan mekanisme penyusunan anggaran pendapatan murni dan perubahan yang dikaitkan dengan ADEM.
  • Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengusulkan anggaran pendapatan dengan mendasarkan potensi pendapatan yang riil.
  • TAPD untuk mengevaluasi kesesuaian anggaran pendapatan yang diusulkan Bapenda dan BPKAD dengan potensi pendapatan yang riil, serta memformulasikan secara jelas dalam KUA, hal-hal yang mengakibatkan terjadinya perubahan APBD.
  • TAPD dan Bapenda untuk mendokumentasikan secara tertib dinamika pembahasan pada setiap tahapan penyusunan anggaran pendapatan, antara lain nilai yang diusulkan OPD serta perubahan proyeksi dari KUA/PPA menjadi perda APBD.
  • Kepala Bapenda untuk menyusun mekanisme pendataan yang mengatur rencana kerja yang sistematis yang antara lain meliputi pemetaan wilayah, tahapan dan jadwal pelaksanaan, target yang akan dicapai serta menuangkan hasil pendataan tersebut dalam suatu laporan yang disampaikan secara berjenjang sebagai dasar perencanaan maupun otorisasi perubahan data dan mengusulkan revisi atas klausul kerja sama dengan pihak ketiga, yaitu mencantumkan hal-hal yang dapat mendukung upaya peningkatan pendapatan daerah.

Hasil pemeriksaan atas kemandirian fiskal mengungkapkan 11 Temuan yang memuat 11 permasalahan ketidakefektifan.

Editorial : Agung Sugenta Inyuta,S.Kom

 

952 Views

Comments