Sengketa Perusahaan, Karyawan Jadi Sasaran


NGANJUK - Terkait dengan pemberitaan yang beredar di salah satu media edisi Jum'at (08/01) terkait penggelapan uang senilai Rp 78.280.000 yang dituduhkan oleh Direktur CV Adhi Djojo Muhammad Burhannul Karim kepada warga berinisial Mar (45), Dusun Juwet, Desa Juwet, Kecamatan Kunjang,

.

Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Wakil Direktur CV Adhi Djojo Bagus Setyo Nugroho membantah, tuduhan tersebut.

Pada Rabu (08/01/21) Bagus Setyo Nugroho Wakil Direktur CV Adhi Djojo mengatakan bahwa Mar itu masih resmi menjadi karyawan CV Adhi Djojo sejak berdirinya perusahaan tahun 2017 hingga saat ini.

"Kebetulan dalam dua bulan terakhir ada sengketa perdata antara direktur dan wakil direktur, yang saat ini masih dalam proses persidangan di pengadilan negeri Kabupaten Kediri dan penyebab sengketa tersebut karena ada somasi dari direktur kepada wakil direktur yang isinya adalah "wakil direktur dikeluarkan atau diberhentikan atas jabatannya sebagai wakil direktur dan beralih saham yang dimiliki tanpa melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan wakil direktur merasakan ada hal yang janggal disitu," kata Bagus.

Bagus menambahkan seharusnya pemberhentian atau jual beli saham atau modal itu harus mengikuti AD/ART yang sudah dibentuk sebelumnya, dan ini dilakukan pemberhentian atau memindahkan saham secara sepihak, oleh karenanya pada waktu direktur melakukan gugatan perbuatan melawan hukum berimplikasinya adanya dua kepemimpinan dilapangan.

"Dengan adanya dua kepemimpinan tersebut yang ada dibawah kendali wakil direktur ada dugaan tindak pidana penggelapan uang dan dengan semua sangkaan tersebut belum tepat dikarenakan belum ada putusan yang inkrah atas pengelolaan CV Adhi Djojo, jadi dugaan tersebut terlalu dini dan lebih baik kita mengikuti proses persidangan yang sudah berjalan mulai Selasa (29/12/2020) dan sudah dua kali mediasi dilakukan, dan pihak direktur belum berkenan hadir," imbuh Bagus.

Lanjut Bagus Minggu depan hari Selasa (26/01) akan dimulai proses sidang di pengadilan negeri Kabupaten Kediri, padahal lahan tersebut masih sah milik perusahaan, dan saat ini perusahaan dalam proses sengketa, dan secara manajemen kami juga berhak mengelola.

 

Ketika Mar ketika dikonfirmasi via seluler juga mengatakan bahwa dirinya masih resmi dan sah menjadi karyawan CV Adhi Djojo, yang bersangkutan bukan merupakan pengepul pasir.

"Karena saat ini CV Adhi Djojo masih dalam sengketa Perdata antara Direktur dan Wakil Direktur di Pengadilan Negeri Kediri, dimana Wakil Direktur dikeluarkan secara sepihak oleh Direktur dengan menggunakan Akta yang mana saudara Wakil Direktur tidak pernah datang apalagi menanda tangani Akta tersebut," kata Mar.

Mar juga menjelaskan penggelapan itu tidak benar karena saya masih mempunyai data tertulis tentang pemasukan dan pengeluaran uang tersebut.

"Bahkan foto yang ada dalam berita bukan lahan yang dikelola saat ini di Dusun Juwet, Desa Juwet, Kecamatan Kunjang," ungkap Mar.

 

Sementara Kuasa hukum Mar, Imam Ghozali S.H, M.H, mengatakan dasar dari pada peralihan saham tersebut karena tidak ada laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban dari direktur atau pembagian hasil sejak Oktober 2019 sampai Maret 2020, maka per bulan April 2020 komisaris, direktur dan pengurus-pengurus semacam kesepakatan atau perombakan, yang mana awalnya dikelola oleh direktur, diserahkan kepada wakil direktur sekaligus disosialisasikan kepada semua karyawan, baik yang dikantor ataupun yang di lapangan, sehingga mereka paham bahwa sejak April 2020 sudah beralih kepada wakil direktur.

"Sehingga menyangkut apa yang disangkakan oleh direktur kepada Mar itu tidak tepat, karena Mar itu bukan pengepul liar dan merupakan karyawan resmi dan sah CV Adhi Djojo, dan dia diberi tugas untuk mengelola keuangan yang ada di lapangan, untuk melakukan pembayaran sekaligus menyelesaikan beban-beban atau kewajiban-kewajiban yang ada di lapangan, kalau ada tuduhan penggelapan uang Rp 78.280.000 itu tidak tepat atau kurang pas, karena keuangan itu untuk kepentingan perusahaan CV Adhi Djojo," kata Imam Ghozali.

 

Imam Ghozali menambahkan bahwa Mar sudah ditunjuk sejak awal bahkan sebelum diambil alih oleh Karim CS, atau sejak Pak Ismunarto dan yang lainnya, Mar sudah resmi dan sah menjadi karyawan CV Adhi Djojo, jadi perusahaan ini sebelum menjadi milik Pak Karim dan Pak Bagus, sehingga statusnya lebih awal Mar menjadi karyawan CV Adhi Djojo.

"Jadi karena Mar sudah dituduh atau sudah diadukan, mungkin kami akan membuat laporan balik kaitannya dengan pencemaran nama baik, karena statusnya adalah karyawan tapi dituduh sebagai pengepul liar ataupun ilegal, dan menurut klien saya dianggap sangat merugikan," papar Imam Ghozali.

Imam Ghozali menegaskan sampai saat ini juga belum melaporkan secara hukum karena belum punya dasar bahkan sampai saat ini klien kami juga belum ada panggilan dari pihak terkait," pungkasnya.


Jurnalis : Sakera
Editor     : Tiarsin
Biro        : Kabupaten Nganjuk

Komentar