Temukan Fakta Pemalsuan Akta, Wadir CV Adhi Djojo Akan Polisikan Karim


NGANJUK - Kasus perkara CV Adhi Djojo kini terus berlanjut yang mana beredar di beberapa media Polres Kabupaten Kediri memanggil salah satu saksi yakni Mulyadi selaku komisaris CV Adhi Djojo, Kamis (21/01/2021).

.

Ketika dikonfirmasi via seluler pada Sabtu (23/01) Mulyadi membenarkan berita tersebut bahwa pernah datang ke Polres Kabupaten Kediri (Pare) untuk dimintai keterangan.

"Pada saat itu saya menjawab tidak tahu karena kami selaku komisaris, karena komisaris itu tidak punya kewenangan tentang operasional yang ada dilapangan kecuali kami mendapatkan laporan dari direktur, karena kami menghargai permintaan pemeriksaan sehingga kami datang," kata Mulyadi.

Menurut Bagus Setyo Nugroho Wakil Direktur (Wadir) CV Adhi Djojo, pelaporan yang dilakukan Muhammad Burhannul Karim Direktur CV Adhi Djojo dinilai tidak tepat, karena Marno sampai saat ini masih ada dan masuk dalam struktur perusahaan, atau bukan hanya penghubung jika perusahaan mencari tanah lokasi tambang dengan warga, melainkan itu masuk dalam struktur perusahaan yang mana adalah karyawan sah dari CV Adhi Djojo.

"Marno itu menjadi karyawan CV Adhi Djojo bukan hanya saat ini tapi semenjak dikelola oleh Pak Ismiarso, juga pada era Pak Bibid," kata Bagus.

Bagus menambahkan bahwa seharusnya komisaris tidak hanya menjawab tidak tahu karena harusnya memberikan keterangan minimal sejak tahun 2019 sampai tahun 2020 sempat mengeluh tentang tidak mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan tambang pada saat dikelola oleh Direktur, juga seharusnya memberikan keterangan tentang apa yang sudah terselesaikan pada saat saya yang mengelola.

"Bahkan kita mampu memberikan sumbangsih kepada masyarakat umum termasuk yang ada di Kabupaten Nganjuk walaupun wilayah kerja kita ada di Kabupaten Kediri, salah satunya memberikan Patung Jenderal Sudirman di salah satu monumen yang ada di sana, juga memberikan bantuan AC kepada Masjid di Kabupaten Ponorogo, yang mana beliau bersama Direktur berjanji," papar Bagus.

Masih tetap bersama Bagus, ini sangat tidak layak bagi komisaris ketika hanya memberikan jawaban tidak tahu menahu, berarti ini mengingkari semua penrah yang pernah dilakukan secara bersama-sama.

"Sebenarnya komisaris selama selalu ikut serta dalam kegiatan apapun untuk memberikan masukan dan tahu tentang operasional perusahaan selama ini," tutur Bagus.

Lanjut Bagus melihat dinamika yang terjadi di perusahaan CV Adhi Djojo sejak akuisisi pada Oktober 2019 sampai detik ini, melihat pernyataan Direktur juga Komisaris itu harus harus diberikan penjelasan yang lebih detail dan rinci mengenai pengelolaan perusahaan.

"Bahkan ketemu Marno tidak hanya pada Sabtu (02/01) bertemu membahas tentang operasional perusahaan, karena sudah berkali-kali bertatap muka secara langsung dengan jajaran Pengurus CV Adhi Djojo," ungkap Bagus.

Bagus menegaskan ketika Marno itu tidak dianggap sebagai karyawan mungkin berdasarkan akta nomor 107/November 2020 yang mana akta tersebut masih diuji di persidangan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

"Jikalau nanti ada pemalsuan dari akta tersebut menurut kuasa hukum kami itu ada tindak pidananya karena pada penerbitan akta tersebut, saya tidak pernah hadir menghadap kepada notaris yang dimaksud, ataupun memberikan kuasa kepada siapapun, untuk menanda tangani atau menyetujui, semua hasil akta tersebut," tegas Bagus.

Penjelasan terakhir Bagus, berdasarkan dengan akta yang valid Oktober 2019 nomor 11, Marno masih terdaftar sebagai karyawan perusahaan CV Adhi Djojo secara struktural.

"Malah pada masa dikelola oleh Direktur, ada orang-orang yang tidak tertera di struktur organisasi perusahaan, malah bisa mengendalikan arus keuangan perusahaan," tukas Bagus.

Sementara Marno ketika dikonfirmasi via seluler mengatakan benar bahwa pada Sabtu (02/01/2021) berkumpul di kantor direksi keet, bersama Muhammad Burhannul Karim CS, bahkan pada saat itu saya sempat bertanya kepada yang mengaku sebagai manager yang diangkat oleh Pak Karim.

"Selama satu bulan lebih pada Maret sampai April 2020 semua pekerja mulai dari pekerja harian sampai bulanan sampean pada kemana? dan pada saat itu pekerja membutuhkan gaji bukan janji, dan mereka menunggu untuk menafkahi keluarga, dimana rasa kemanusiaannya," kata Marno.

Marno menambahkan terus sekarang ketika situasi kondisi normal malah datang dan mau menguasai perusahaan, dan mereka tidak bisa menjawab apa-apa, kalau omongan saya itu tidak cocok atau kurang pas coba sampean suruh orang kepercayaan sampean untuk keliling lokasi tambang untuk cek and ricek.

"Pada saat itu tim hanya menjawab pokoknya mulai saat ini Karim yang ngelola tambang," imbuh Marno.

Marno juga menyarankan ketika bertemu tim untuk berkumpul dengan wakil direktur (Bagus_Setyo_Nugroho_red) dan jawaban dari tim Karim hanya memberikan jawaban kita sudah tidak ada urusan dengan Bagus.

"Pada saat itu ada Pak Karim, Pak Mul, juga pengacara yang katanya diangkat sebagai manager oleh Pak Karim, juga kami tiga orang Saya, Sarkawi dan Dudus," tutur Marno.

Lanjut Marno pada saat itu Sarkawi dan Dudus juga menanyakan tentang gaji karyawan yang saat ini belum terbayarkan, mereka dengan ringan menjawab, kita tidak ada urusan, itu urusan Bagus.

"Kita bertiga pada saat itu tidak mau begitu saja karena pada saat perusahaan lagi kolep hanya Pak Bagus yang berupaya untuk membenahi dan menyelesaikan beban-beban gaji dan hutang perusahaan," tegas Marno.

Kuasa hukum Marno, Imam Ghozali S.H menegaskan bahwa Marno sampai saat ini masih sah secara struktural menjadi karyawan CV Adhi Djojo dengan beberapa bukti, Marno menjadi karyawan CV Adhi sejak sebelum dikelola oleh Pak Karim.

"Tidak ada perubahan atas karyawan, karena itu juga bagian dari pengambilan alihan dari kepemimpinan sebelumnya sampai detik ini dan tidak pernah melakukan yang namanya penggelapan ataupun pemalsuan data atas apa yang dituduhkan, dan jumlah yang dituduhkan itu juga tidak jelas dari mana asalnya," papar Imam Ghozali.

Imam Ghozali menambahkan bahwa kalaupun mereka mau membuktikan apa yang dituduhkan kepada Marno kami juga siap dan itu tidak masalah, termasuk uang yang harus disetor ke komisaris ataupun perusahaan semua ada bukti secara detail mulai dari pengambil alihan sampai saat ini.

"Terkait dengan pernyataan yang mengatakan bahwa Bagus Setyo Nugroho (Wadir_red) itu dikeluarkan dari perusahaan, saat ini sengketa tersebut proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, jadi kekuatan akta saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap," imbuh Imam Ghozali.

Imam Ghozali menjelaskan bahwa sampai saat ini Direktur (Muhammad_Burhannul_Karim_red), Wadir (Bagus_Setyo_Nugroho_red), Komisaris (Mulyadi_red) terikat akta tahun 2019, itu yang menjadi dasar sekarang.

"Karena sudah digugat seperti itu kita juga ada rencana terkait dengan pemalsuan akta itu, kami anggap itu sebagai bentuk tindak pidana, karena perubahan tersebut adalah perubahan palsu, dan pada saat ini hanya sengketa secara perdata namun pada akhirnya akan mengarah kepada pidana, baik itu dari Karim cs. ataupun notarisnya," pungkas Imam Ghozali.

 

Jurnalis : Sakera
Editor     : Tiarsin
Biro        : Kabupaten Nganjuk

Komentar