Aktor DS Ajukan Permohonan Rehabilitasi, Polres Metro Jakarta Selatan Tunggu Perkembangan Dari BNN


Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung

.

JAKARTA INDONESIASATU.CO.ID - Aktor film berinisial DS yang ditangkap oleh Personel Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) mengajukan permohonan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk direhabilitas.

Permohonan rehabilitas itu belum bisa dikabulkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Budi Sartono, SIK, karena masih perkembangan dari pihak BNN mengenai permohonan DS untuk di rehabilitasi.

Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Vivick Tjangkung mengatakan DS tidak termasuk dalam jaringan pengedar, menurut pengakuan DS, alasan memakai narkoba karena susah tidur.

"DS menggunakan narkoba karena susah tidur," ungkap Kompol Vivick Tjangkung kepada sejumlah wartawan, Rabu (3/6/2020).

Lebih lanjut Kompol Vivick Tjangkung menjelaskan tersangka DS mendapatkan barang haram ini dengan melakukan transaksi secara langsung dan tidak melalui perantaran orang lain.

"DS secara langsung membeli narkoba kepada bandar," ujarnya

Sedangkan istri DS sama sekali tidak mengetahui bahwa suaminya mengkonsumsi narkoba jenis ganja. "Istrinya tidak tau kalau suaminya mengkonsumsi narkoba. Dalam kasus ini DS kita kenakan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman minimal 5 sampai 20 tahun penjara," ujarnya.

Sebelumnya Polres Metro Jaksel melakukan menangkap terhadap aktor DS pada Selasa, 26 Mei 2020 di rumahnya kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, pemain film Dua Garis Biru itu kedapatan miliki barang bukti 16 gram ganja. 

 

Ridho Fadilla

982 Views

Komentar