Bangun Sinergitas, K3S Abung Tengah Adakan Rapat Bersama Media dan KSM GMBI


Rapat Koordinasi K3S Bersama Insan Pers dan KSM GMBI Kecamatan Abung Tengah

Abung Tengah, JNI.or.id - Pada hari Jum'at 22 Januari 2021, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) kecamatan Abung Tengah adakan rapat koordinasi bersama Media dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Abung Tengah, dalam rangka membangun Sinergitas, bertempat di ruang rapat SMPN 2 Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir kepala sekolah SMP PGRI dan SMPN 2 Abung Tengah, dan Pembina KSM GMBI Abung Tengah Putra Kunang beserta ketua GMBI KSM Abung Tengah Angga beserta tim dan jajaran pengurus KSM GMBI Abung Tengah.

Dalam rapat tersebut dibahas langkah-langkah kerjasama antara Insan Pers, KSM GMBI, dan seluruh kepala Sekolah Dasar Negeri dan Menengah se-kecamatan Abung Tengah.

Dalam paparan nya ketua Pembina KSM GMBI Abung Tengah Putra Kunang, menyampaikan, "tahapan dalam membangun kerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat dan insan Pers perlu adanya kedekatan emosional agar mampu menumbuhkan jalinan kerjasama yang baik dalam mengawal pembangun dalam segala bidang termasuk dunia pendidikan yang ada di kecamatan Abung Tengah,"tegas Putra.

Putra Juga mengajak kepada seluruh pejabat publik dari Camat, Polsek, Koramil, Kepala Desa, kepala Sekolah, Puskesmas, Pasar-pasar tradisional milik desa dan lainnya yang ada di Abung Tengah agar bisa bersama-sama membina lembaga KSM GMBI Abung Tengah agar bisa hadir di tengah-tengah masyarakat tidak semata-mata hanya sebagai Sosial Kontrol tapi juga menjadikan Kelompok Swadaya Masyarakat yang sadar akan lingkungan dan selalu mengedepankan budaya dan kearifan lokal yang ada di kecamatan Abung Tengah."jelasnya.

KSM GMBI hadir di Abung Tengah mewakili dari peran serta masyarakat yang ingin bersama-sama dalam mengawal pembangunan sebagai bentuk Keterbukaan informasi publik yang merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya. sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kegiatan tersebut, dengan tetap mengedepankan Prokes yang berlaku untuk segera memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Abung Tengah.(inal)

929 Views

Komentar