Terkait Kasus Tanah Pasutri Tuna Netra yang Viral, Kuasa Hukum dan Terlapor AM Penuhi Panggilan Polres Nganjuk


NGANJUK - Setelah viral di berbagai media akhirnya AM dilaporkan oleh Azis Rahayu pada Senin (15/02/2021) dengan nomor: LP-B/08/II/RES.1.11./2021/RESKRIM/SPKT Kabupaten Nganjuk,

.

dan pada Jum'at (19/02/2021) AM dipanggil Satreskrim Polres Nganjuk dengan nomor: Sprin. Lidik/23/II/RES.1.9./2021/Satreskrim.

Pantauan jurnalis Indonesiasatu.co.id pemeriksaan tersebut berlangsung lama mulai pukul 09.00 WIB sampai 17.30 WIB sempat break (istirahat) sekitar pukul 11.45 WIB sampai pukul 12.30 WIB dikarenakan melaksanakan shalat Jum'at.

Kasatreskrim Polres Nganjuk Iptu Nikolas Bagas mengatakan pada sore hari ini dari penyidik kami unit Pidana Umum (Pidum) 2, melakukan lanjutan pemeriksaan terhadap beberapa saksi-saksi, total sampai hari ini ada 5 orang.

"Untuk berapa pertanyaan belum bisa memastikan, karena berkembang apa yang diperoleh penyidik, yang jelas ini masih dalam proses pendalaman, dan kami akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh kepada pihak-pihak yang terkait," kata Iptu Nikolas.

Iptu Nikolas Bagas Kasatreskrim Polres Nganjuk ketika diwawancarai Indonesiasatu.co.id

Iptu Nikolas menambahkan untuk selanjutnya kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga pihak yang tahu objek tanah tersebut di lingkungan Desa.

"Yang jelas kami nanti akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu, kita dari penyidik selain memberikan kepastian hukum juga akan memulihkan hak-hak korban sekaligus memberikan rasa keadilan, itu adalah upaya kami," imbuh Iptu Nikolas.

Sementara Kuasa hukum AM Bambang Sukoco SH mengatakan kami sudah tau dan menyadari kalau itu viral, untuk itu pada hari ini Jum'at (19/02/2021) kami sebagai warga negara yang baik telah memenuhi panggilan atau undangan dari satreskrim Polres Nganjuk dengan tujuan diminta keterangan.

"Tadi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB sampai sore ini pukul 17.30 WIB, kurang lebih 9 jam kepotong tadi ishoma atau istirahat untuk shalat sekaligus makan siang," kata Bambang Sukoco.

Bambang Sukoco menambahkan bahwa sudah memberikan keterangan oleh AM yang didampingi oleh dirinya (Bambang_Sukoco_red) juga Kaspul Hidayat, sebanyak 35 pertanyaan dan tidak perlu saya jelaskan karena itu jadi wewenang penyidik, dan saya hanya akan menyampaikan keterangan secara kronologis, bahwa berawal dari hubungan hukum, baik secara moral ataupun hukum hubungannya baik-baik saja antara klien kami AM dengan Azis Rahayu.

Kuasa Hukum Bambang Sukoco tengah, AM sebelah kanan, Kaspul Hidayat sebelah kiri setelah proses pemeriksaan

"Pada saat itu Azis Rahayu menyerahkan surat kuasa kepada AM sebagai pengacara (lawyer) pada Selasa (18/10/2016) Untuk menyelesaikan permasalahannya yaitu sengketa waris, antara Azis Rahayu dengan Sudarman, karena dimediasi secara baik Sudarman tidak bisa menerima, akhirnya kita mengadukan hal ini ke Kecamatan Sukomoro, dan setelah bernegosiasi tujuh kali tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak antara Sudarman dengan Azis Rahayu, itu tentang sawah yang dibagi menjadi dua dan sawah tersebut berasal dari Lamini, dan pekarangan menjadi hak Azis Rahayu karena Sudarman sudah mendapatkan bagian yang lain," imbuh Bambang Sukoco.

Lanjut Bambang Sukoco menegaskan tentang viralnya AM menjual aset Azis Rahayu itu atas kesepakatan dan ada surat kuasa menjual, tentang harga masih jadi prioritas penyidik, kemudian hasil dari penjualan sawah dan pekarangan dititipkan kepada klien kami AM, dengan catatan bila sewaktu-waktu dibutuhkan akan tetap dikasihkan oleh AM, dititipkan itu dasarnya Azis Rahayu dalam keadaan disabilitas namun tidak buta tapi kurang penglihatannya, disamping itu nanti uang akan cepat habis, serta sisanya masih utuh pada kami, perlu ingat ini dititipkan, dan dapat diminta sewaktu-waktu dibutuhkan.

"Selanjutnya akan ada diintensifkan pertemuan antara AM dengan Azis Rahayu, dan mohon doanya perkara ini bisa selesai dengan damai melalui win-win solution, justru dengan laporan ini klien kami AM heran, karena paginya itu dapat uang dari AM, dan ada bukti foto-foto ketika memberikan uang tersebut, untuk total belum bisa kami sampaikan karena ada pada materi perkara, dan motif dari laporan ini kami belum tahu karena sampai saat ini hubungan antara AM dengan Azis Rahayu dalam keadaan baik-baik saja, nafkah juga dicukupi dari uang tersebut, termasuk perabotan rumah tangga juga dibelikan, mulai dari sepeda, bahkan lebaran juga dibelikan baju, dan sebagainya," papar Bambang Sukoco.

Tidak ketinggalan AM juga menyampaikan terkait dengan renovasi rumah Azis Rahayu sebenarnya sudah disampaikan (Zis umahmu dibongkar opo ora, didandani opo ora) yang artinya Zis rumahmu dibongkar apa tidak, direnovasi apa tidak? dan jawaban Azis Rahayu tidak boleh oleh suaminya.

"Bahkan tidak itu saja terkait dengan penyakit yang dideritanya juga sempat saya ajak ngomong (Zis penyakitmu dioperasekne opo piye) yang artinya penyakitmu dioperasi atau gimana? dan jawaban Azis Rahayu iya cuma suaminya disuruh tanda tangan saja tidak mau dengan alasan yang tidak jelas," pungkas AM.

 

Jurnalis : Sakera

Editor     : Tiarsin

Biro         : Kabupaten Nganjuk

Comments