Contohnya di SDN jogorogo 1, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, berdasar keterangan dari wali-murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan kalau anaknya disuruh oleh pihak sekolah untuk membeli buku-buku LKS di toko fotokopy dekat sekolahan," katanya.
"Pandemi ini tidak dibebani iuran macem-macem, tapi buktinya tetap saja suruh beli buku," ujar beberapa murid kepada awak Jurnalis Indonesiasatu.co.id.
Endang Sunarni Kepala Sekolah SDN Jogorogo 1 ketika dikonfirmasi jurnalis Indonesiasatu.co.id
Sementara Endang Sunarni Kepala Sekolah SD Negeri Jogorogo 1, agak terlihat aneh, kira-kira 10 hari yang lalu ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa sekolah yang dipimpinya tidak ada penjualan buku LKS, namun hari ini Senin (1/3/2021) ketika dikonfirmasi hal tersebut, berdalih bahwa itu permintaan orang tua wali-murid, meraka gak berani beli ditoko akirnya minta tolong sekolah," ujarnya singkat.
Ditambahkan bahwa program Simple dari dinas pendidikan itu sangat susah, Simple itu apa sudah paling joss? payah mas," kata Endang sambil mengeryitkan dahi.
Untuk diketahui bahwa larangan jual beli buku bahan ajar atau LKS diatur dengan PP Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010, pun sesuai statement PLT kepala bidang (Kabid) SD dinas pendidikan Kabupaten Ngawi Samirun yang dengan tegas mengatakan bahwa hal tersebut dilarang dengan dalih dan modus apapun.
"Diprogram Simple ada semua sudah lengkap, jangan bermalas-malasan seperti itu, kita ini punya tugas dan tanggung-jawab," urai Samirun yang juga Kabid SMP dinas Pendidikan kabupaten Ngawi ini.
Jurnalis : Budi
Editor : Tiarsin
Biro : Kabupaten Ngawi