Jakarta - Pemanggilan terhadap 27 mahasiswa oleh komdis, atas ujaran di sosial media tentang menyampaikan aspirasi di masa pandemi. Dengan tagar #UNASGAWATDARURAT, tagar tersebut merupakan persatuan aspirasi mahasiswa UNAS dimasa pandemi.
Mahasiswa diminta melakukan pengakuan dalam surat pernyataan bersalah, dan mahasiswa diancam jeratan pidana yang sesungguhnya bentuk ancaman teror terhadap mahasiswa UNAS yang menyampaikan hak demokratisnya.
Krisis ekonomi bagi mahasiswa menyebabkan sulitnya melakukan pembayaran biaya pendidikan dibanding dengan musim diluar pandemi. Dan tidak pernah melibatkan partisipasi mahasiswa dalam menetapkan kebijakan.
Mahasiswa UNAS membuat petisi kepada Rektor UNAS yg berisi:
Kami dari aliansi mahasiswa Unas Gawat Darurat menyatakan sikap apa bila teman kami masih diancam dan di takut-takuti oleh pihak kampus dengan ancaman D.O. Serta kawan kami yang dipanggil dan di intimidasi oleh pihak kampus dengan ancaman di pidanakan.
Dan apabila kampus tidak memenuhi tuntutan kami sebagai mahasiswa yang ingin melakukan audiensi terbuka dan pemotongan biaya kuliah sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing mahasiswa.
Jika tuntutan tidak di penuhi kami atas nama mahasiswa Universitas Nasional siap di Drop Out dari Kampus. Jumat (12/6/2020)
Akhir nya sejumlah mahasiswa setuju dengan melakukan tanda tangan di atas petisi apa bila tuntutan mereka tidak dipenuhi dan mahasiswa unas siap untuk di drop out dari kampus UNAS.
"Semua setuju kawan-kawan?" Jelas Dendi. Dan semua mahasiswa menjawab setuju.
Sejumlah mahasiswa UNAS sempat melakukan aksi bakar ban dan menuntut Rektor Dr.Drs. El Amry Bermawi Putera, M.A untuk turun dari jabatan nya.
Ridho Fadilla





