GMPB Minta Bank Banten Segera 'Diselamatkan'


Gerakan Masyarakat Penyelamat Banten (GMPB)

.

Serang, jni.or.id 

Melihat kondisi persoalan PT. Bank Pembangunan Daerah Banten Bank Banten saat ini dianggap semakin 'Kritis' hingga mengharuskan Badan Usaha Milik Daerah BUMD Pemerintah Propinsi Banten itu direncanakan bakal di lebur (Merger) dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Bank BJB menjadi perhatian.

Adanya​ pemindahan Rekening Kas Umum Daerah RKUD Pemprov Banten dari Bank Banten ke Bank BJB menambah masalah baru dan gejolak di masyarakat. Salah satunya dari beberapa elemen perkumpulan masyarakat organisasi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Penyelamat Banten GMPB pun turut ambil sikap meminta Pemprov Banten untuk serius dan cermat dalam menanganinya.

Disampaikan oleh salah satu aktifis pergerakan GMPB, Badru Tamami mengatakan bahwa, pemindahan RKUD yang dilakukan oleh Gubernur Banten secara sepihak justru berdampak negative terhadap BUMD milik Pemprov Banten. Terlebih sebagai pemegang saham terbesar pada Bank Banten upaya tersebut justru merupakan suatu kemunduran.

"Untuk itu, kami mengharapkan agar adanya upaya terbaik yang dilakukan oleh Gubernur Banten, bukan malah menunjukan ketidakmampuannya dalam mengurus serta melakukan fungsi pembinaan dan pengawasannya terhadap Bank Banten selaku BUMD Propinsi Banten. Sama saja dengan kembalinya Banten sebagai bagian dari wilayah Provinsi Jawa Barat​", katanya.

Selain itu, Badru juga berharap agar Bank Banten dapat segera 'Diselamatkan', upaya dalam bentuk penyehatan juga penyertaaan modal.

"Berharap Bank Banten tetap menjadi salah satu kebanggaan Masyarakat Banten kini dan nanti. Agar terus mendorong pembangunan di Propinsi Banten, serta terus melakukan upaya agar Bank Banten kembali menjadi Bank kepercayaan masyarakat warga Banten",ujarnya di kantor sekretariat GMPB beserta rekan aktifis lainnya, (Sabtu,13/06/2020).

Tentunya, agar tetap menjadi marwah dan kebanggaan masyarakat Banten selain peran penting Gubernur Banten selaku Kepala Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017 Tentang BUMD, hal itu tentu tak luput dari tata cara pengelolaannya juga perhatian serius dari para elite baik eksekutif maupun legislatif.

Lanjut dikemukakan aktifis lainnya, Erwin Empink, mengatakan bahwa, layaknya penanganan pada masa Pandemi COVID-19, Bank Banten pun dipastikan bersifat urgent. ​ Dan pemangkasan anggaran yang tak terlalu penting semestinya dapat dilakukan, dan salah satunya Kegiatan Pembangunan Stadion bertaraf internasional di kawasan sport center senilai hampir 1 Triliun Rupiah. 

"Disamping sarat adanya dugaan KKN di dalam tender LPSE layanan pengadaan barang dan jasa. Apa urgensinya bahwa pembangunan sport center saat ini akan terus dilanjutkan, sementara mengurus Bank Banten saja tidak mampu. Jika anggaran Kegiatan Pembangunan Sport Center di alihkan untuk melakukan penyehatan dan penyertaan modal kepada Bank Banten tentu ini akan lebih bermanfaat untuk Pemerintah Provinsi dan masyarakat Banten", pungkasnya. (Adhsn)

Comments