Soal Program BPNT, DPRD Pandeglang Gelar Rapat Terbuka Bersama Koortek, Agen dan TKSK


Rapat Terbuka Komisi IV DPRD Pandeglang Bahas Program BPNT

.

PANDEGLANG,- Komisi IV, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten, menggelar rapat terbuka membahas seputar Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bersama pihak Dinas Sosial, Koordinator Teknis (Koortek) dan Agen/E-Waroong serta Tenaga Kesejahtraan Sosial Kecamatan (TKSK), Rabu (17/06/2020).

Ada 13 TKSK mengikuti rapat terbuka tahap pertama yang digelar Komisi IV diantaranya, TKSK Kecamatan Cipeucang, Cimanuk, Jiput, Sobang, Saketi, Mekarjaya, Cikeusik, Cigeuis, Cibaliung, Sumur, Banjar, dan Kecamatan Sukaresmi.

Pada kesempatan itu, Komisi IV, mempertanyakan soal validasi data mulai dari data KPM, data Agen, data List Harga Suplaier dan Agen, serta data belanja Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dalam pandangannya anggota dewan Komisi IV DPRD Pandeglang menyampaikan banyaknya pengaduan masyarakat menyoal program BPNT, terutama kualitas komoditi hingga kepada peran Agen dan TKSK dalam sistem regulasi program tersebut.

Bahkan Anggota Komisi IV, menuding adanya kejanggalan By Name By Adrees (BNBA), yang disinyalir tidak sinkron dengan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Ketua komisi IV DPRD Pandeglang, Habibi Arafat, usai acara kepada indonesiasatu mengatakan, rapat terbuka perihal program BPNT, lebih kepada peran Agen dan TKSK selaku pendamping.

Kendati demikian kata Habibi, pada dasarnya pihaknya berharap program BPNT dapat berjalan dengan optimal dan sesuai harapan mengutamakan prinsip program 6 T, yakni tepat sasaran, tepat kualitas, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu dan tepat administrasi.

Dikatakan Habibi, rapat seperti ini akan ada kelanjutannya karena ini rapat tahap pertama dengan undangan 13 TKSK, yang selanjutnya pihaknya pun akan kembali menggelar rapat terbuka dengan TKSK kecamatan lainnya di Kabupaten Pandeglang. (Red)

Komentar