Krisis Ekonomi dan Gelombang PHK Akibat COVID 19 di Indonesia


Indonesia per tanggal 26 April 2020 status COVID 19 positif 8.607 orang, sembuh 1.042 orang dan meninggal 720 orang

.

Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan mencatat per 31 April 2020 ada sekitar 2,8 juta pekerja yang terkena dampak pandemi Covid-19. Dengan rincian 1,7 juta pekerja Informal di rumahkan, 749,4 ribu pekerja formal di PHK, 282 ribu pekerja informal yang usahanya terganggu, dan 100 ribu pekerja migran dipulangkan.

Melihat dari catatan ini jika wabah ini sampai pada bulan juli maka pertumbuhan dampak terhadap pekerja dan binis akan di rasakan 3 kalinya. sektor yang terkena dampak paling parah andalah sektor pariwisata, sektor keuangan, sektor trasportasi, sektor pertambangan, sektor konstruksi, sektor otomotif dan UMKM.

Dampak ini bukan hanya di jabodetabek sebai zona merah pertama kali akan tetapi juga berdapak pada Kota-kota lain. Seperti Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulawesi Selatan mencatat, hingga Senin (20/4/2020), ada 970 perusahaan yang terkena dampak wabah virus corona. Sejumlah perusahaan itu terpaksa merumahkan dan memutuskan hubungan kerja 12.197 karyawannya. Dari angka tersebut, sebanyak 11.800 karyawan yang dirumahkan sementara 397 karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja ( PHK). "Dari tota 11.800 karyawan yang dirumahkan, ada 5.230 yang tetap dibayarkan upahnya selebihnya dirumahkan tanpa menerima upah dan menunggu panggilan kerja kembali," kata Kadis Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulawesi Selatan, Darmawan Bintang, Selasa di utarakan pada media kompas. 

karyawan yang dirumahkan paling banyak berasal dari Kota Makassar dengan angka 7.893 pekerja, kemudian disusul Tana Toraja dengan 1.616 karyawan, lalu Sinjai dengan 839 karyawan. Karyawan yang paling banyak di-PHK,  juga berasal dari Kota Makassar dengan angka 224 orang lalu disusul Gowa dan Palopo dengan masing-masing 65 dan 64 orang. 




1112 Views

Komentar