JURNALIS NASIONAL INDONESIA, JENEPONTO - Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto mengamankan 9 unit sepeda motor yang diduga melakukan aksi balapan liar di Desa Kayuloe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan, Sabtu (25/4/2020) sekira pukul 17:45 Wita.
Penertiban aksi balapan liar tersebut di pimpin langsung oleh KBO Sat Lantas Polres Jeneponto didampingi Kanit Patroli IPDA Baharuddin.
Kasubbag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan, sebelum melaksanakan penertiban Balap Liar (BALI) di Desa Kayuloe. Tim penertiban Bali melakukan pemantauan di kampung Boyong Kecamatan Tamalataea
Dari sembilan unit motor yang diamankan tersebut, kata Syahrul tidak dilengkapi dengan komponen pendukung seperti plat nomor (DD), alat penerang (Lampu) dan knalpot racing serta surat surat.
"Sembilan unit motor saat ini telah diamankan di kantor Mapolres Jeneponto," katanya.
Menurut Syahrul, penindakan itu dilakukan karena sangat mengganggu ketertiban umum di tengah-tengah merebaknya wabah virus Corona (Covid 19).
"Keterkaitan hukumnya bukan hanya dari sisi pelanggaran lalulintas. Tapi, tidak menutup kemungkinan ada motor hasil curian," jelas Syahrul.
Dia menambahkan, terkait sepeda motor yang diamankan tersebut. Kapolres Jeneponto sudah mengatensi agar tidak serahkan dulu kepemiliknya sampai situasi wilayah Kabupaten Jeneponto sudah dinyatakan kondusif dari balapan liar. Apalagi selama di bulan suci ramadhan dan pandemi Covid 19, tambahnya.





