Pandangan Umum Partai Nasdem LKPJ Pesawaran Tahun Anggaran 2019


Pandangan Umum Partai Nasdem LKPJ Pesawaran Tahun Anggaran 2019

PESAWARAN - Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2019 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Pesawaran, Senin(6/7/2020). 

Dihadiri oleh Bupati Pesawaran H. Dendi Ramadona K, ST. Dan didampingi oleh Wakil Bupati Pesawaran Eriawan., SH, Sekretaris Daerah Kab. Pesawaran Ir. Kesuma Dewangsa., MM dan Para Kepala OPD di Lingungkan Pemerintah Kabupaten Pesawaran. 

Mendengarkan pandangan umum terkait kinerja Pemkab Pesawaran, faksi partai Nasdem yang dibacakan oleh Ketua Fraksi Roliyansyah.

Sesuai dengan UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat, maka di setiap tahun pemerintahannya, Kepala Daerah diantaranya harus menyampaikan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) dan Laporan Akhir Masa Jabatan kepada DPRD. 

Fraksi Partai NasDem menilai bahwa Realisasi Anggaran Pendapatan Tahun Anggaran 2019 masih tidak memenuhi target dan masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Ini jadi pertanyaan kami apakah Pemerintahan Kabupaten Pesawaran tidak memperhatikan pedoman Penyusunan dan penetapan anggaran pendapatan. ADEM yang disusun belum dikaitkan atau dijadikan dasar pertimbangan penyusunan dan penetapan anggaran pendapatan, penyusunan dan penetapan anggaran pendapatan pada APBD murni belum didasarkan pada data potensi yang dapat diandalkan, perubahan nilai proyeksi PAD dari KUA/PPA menjadi anggaran pendapatan yang ditetapkan melalui perda APBD tidak didukung dokumentasi yang jelas. 

Serta metode dan mekanisme penyusunan anggaran pendapatan pada APBDP belum didasarkan pada rujukan yang jelas dan didukung data yang valid. Akibatnya, target pendapatan tidak tercapai dan penganggaran belanja tidak didukung dengan tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup. Sehingga kabupaten ini mendapat dampak buruk berupa timimbulnya kewajiban berupa utang jangka pendek lainnya. Ini berulang dari tahun ketahun. Bukan kah tahun sebelumnya Badan pemeriksa Keuangan dengan berbagai temuannya sudah memberikan Rekomendasi kepada Bupati untuk segera memerintahkan instansinya untuk segera melakukan perbaikan tapi kenapa masih terulang lagi di tahun 2019 :

  • Bappeda dalam menyusun dan mengusulkan metode dan mekanisme penyusunan anggaran pendapatan murni dan perubahan masih belum dikaitkan dengan ADEM.
  • Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengusulkan anggaran pendapatan masih tidak berdasarkan potensi pendapatan yang riil.
  • TAPD masih tidak cakap dalam mengevaluasi kesesuaian anggaran pendapatan yang diusulkan Bapenda dan BPKAD apakan sudah dengan potensi pendapatan yang riil, tidak mampu memformulasikan secara jelas dalam KUA, hal-hal yang mengakibatkan terjadinya perubahan APBD. 
  • TAPD dan Bapenda masih tidak bisa mendokumentasikan secara tertib dinamika pembahasan pada setiap tahapan penyusunan anggaran pendapatan, antara lain nilai yang diusulkan OPD serta perubahan proyeksi dari KUA/PPA menjadi perda APBD.
  • Bapenda belum juga menyusun mekanisme pendataan yang mengatur rencana kerja yang sistematis yang antara lain meliputi pemetaan wilayah, tahapan dan jadwal pelaksanaan, target yang akan dicapai serta menuangkan hasil pendataan tersebut dalam suatu laporan yang disampaikan secara berjenjang sebagai dasar perencanaan maupun otorisasi perubahan data dan mengusulkan revisi atas klausul kerja sama dengan pihak ketiga, yaitu mencantumkan hal-hal yang dapat mendukung upaya peningkatan pendapatan daerah.

Berbicara masalah belanja kami Fraksi Partai NasDem mengakui jika OPD sudah cukup “mahir” dalam urusan belanja, hal ini bisa dilihat dari penjabaran pelaksanaan APBD 2019 dimana persentase belanja sama dengan persentase angaran pendapatan dan jika ada selisih dikit alasannya pun sudah disiapkan yaitu kurangnya “serapan” . 

Berbicara hal “mahir” dalam urusan belanja oleh OPD Kabupaten Pesawaran menjadi perhatian yang sangat khusus bagi Fraksi kami, ini terkait dengan banyaknya pengaduan dari masyarakat khususnya hal pelaksanaan belanja modal oleh beberpa OPD, berawal dari tidak kredibelnya panitia lelang sehingga tidak cakap dalam menentukan HPS tapi “mahir” dalam memilih penyedia barang dan jasa yang berindikasi menganut system Family.

Danpaknya sangat jelas hasil dari Belanja Barang dan Mesin dengan kualitas spekdown, Belanja bangunan dan gedung, jalan, Belanja irigasi dan jaringan yang jika selesai masa retensinya maka selesai juga kualitasnya. Kepada Dinas PUPR, Dinas PERKIM, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan OPD lainnya dari tahun 2017 kami sudah ingatkan namun sepertinya system dan polanya masih tidak berubah dalam urusan belanja di Tahun Angaran 2019. Maka tidak salah jika kami berinisiasi untuk membentuk Panitia khusus terkait “kemahiran” Belanja Langsung ini.

Tahun 2018 seharusnya jadi pelajaran pahit buat OPD, karena terlalu “mahir” dan menganut “system Family” mengakibatkan Kesalahan perencanaan, panitia lelang yang tidak kredibel, penyedia barang dan jasa yang abal-abal sehingga Negara dirugikan 4,8 Milyar dan 3 orang jadi terpidana. Bukan hanya Negara yang dirugikan,

Kasus Korupsi proyek RSUD lantai 2 dan 3 tersebut masyakat kabupaten Pesawaran-lah yang sangat dirugikan karena meskipun kasusunya sudah ikrah tapi apakah bangunan tersebut layak untuk dipakai. Kedepannya Kasus ini akan menjadi tolak ukur kami Fraksi NasDem dalam menjalankan fungsi pengawasan kami.(Agung)

1052 Views

Komentar