Dinkop Pandeglang Akan Tindak Tegas Bank Keliling Berkedok Koperasi Tak Berijin


Kadis Koperasi Pandeglang Akan Menindak Tegas Bank Keliling Tak Berijin

.

PANDEGLANG, - Menjamurnya pembiayaan masyarakat tanpa ijin marak di Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten, seperti yang kerap disebut warga sebagai Bank Keliling dan Bank Emok, diduga menjadi permasalahan, bahkan menimbulkan polemik di lingkungan masyarakat.

Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Dinas Koperasi, Kabupaten Pandeglang, H.Dadan, Selasa (7/7/20), kepada awak media mengatakan, pihaknya melalui Satpol PP, akan menindak tegas keberadaan bank keliling atau bank emok yang ditenggarai meresahkan masyarakat dengan berkedok koperasi, tapi tak terdaftar di Dinas Koperasi.

"Silakan saja mereka usaha di Pandeglang, selagi untuk kemaslahatan dan membantu masyarakat Pandeglang, tapi harus mengikuti aturan-aturan yang sudah di tetapkan oleh Pemda Pandeglang," ucap Dadan.

Tindakan Kepala Dinas Koperasi dalam menertibkan keberadaan bank keliling itu pun langsung disampaikannya kepada Kabid Tibum Satpol pp, Kabupaten Pandeglang, Juhanes waluyo, untuk segera melakukan penertiban agar tidak terjadi keresahan di lingkungan masyarakat.

Menurut Johanes Waluyo, pihak Pol PP, akan segera melakukan investigasi ke lapangan, dan bilamana diketahui Bank Keliling Atau Bank Emok mengatas namakan Koperasi dan tidak berijin, pihaknya akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Sementara menanggapi permasalahan bank keliling tersebut, Ketua RPM (Relawan Pencegahan Maksiat) Propinsi Banten, Abas Ranta, membenarkan dimana dirinya banyak menerima laporan dari masyarakat, sering terjadi kegaduhan rumah tangga, akibat pinjaman Bank keliling atau Bank Emok, yang tidak di ketahui oleh suami dari peminjam, karena kata Abah Ranta, hampir kebanyakan peminjamnya dari kalangan ibu- ibu rumah tangga.

Abas, juga meminta kepada Dinas terkait untuk menindak lanjuti, temuan dan laporan dari masyarakat yang banyak mengadu ke pihak RPM. Ia berharap, Bank keliling atau Bank emok, yang beroperasi di Pandeglang, bisa menjalankan usahanya sesuai dengan aturan agama, pemerintah, serta adat istiadat di Pandeglang," pungkasnya

Komentar