Tugas Wartawan Menulis Berita Bukan Memprovokasi Warga
PANDEGLANG, - Sejumlah Agen atau E- Warong di Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang merasa resah dengan ulah oknum seorang wartawan yang meminta agen agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk tidak menggunakan komoditi sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah tersebut.
Hal itu diungkapkan seorang Agen atau E- Warong yang meminta awak media merahasiakan namanya saat ditemui di Kediamannya, Minggu (12/7/2020).
Agen pun mempertanyakan apa hak dan kewenangan wartawan hingga memerintahkan dirinya agar menyampaikan kepada KPM untuk tidak menggunakan komoditi sembako dan berdalih akan menggantinya kembali baik dengan komoditi lagi atau dengan uang senilai sembako.
Padahal program ini sudah sangat jelas dalam regulasinya harus sampai ke warga penerima manfaat dengan prinsip 6 T ( tepat sasaran, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, tepat jumlah, tepat harga dan tepat administrasi).
"Saya merasa heran kok ada sih wartawan yang seyogyanya mencari berita guna mengedukasi masyarakat, ini malah terkesan memprovokasi masyarakat, dan itu dikatakannya kepada saya melalui voice note whatApps," tandasnya
Menanggapi permasalahan dugaan keterlibatan oknum wartawan Pengurus Organisasi Masyarakat (Ormas) Badak Banten, Samsuni menyesalkan jika benar peristiwa itu ada, dan dilakukan oknum mengaku wartawan, tentu konsekuensinya dapat mencoreng nama baik wartawan.
Karena kata Samsuni layaknya tugas seorang wartawan adalah melaporkan dan menulis tentang berbagai topik atau berita dan mempublikasikannya ke media sebagai edukasi masyarakat.
"Akibat perbuatan satu wartawan dapat merusak nama baik semua wartawan," cetus Samsuni
Sementara Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pandeglang, Muhaemin ketika dikonfirmasi indonesiasatu.co.id melalui pesan WhatApps, Minggu (12/7/2020) menjelaskan, kalau wartawan harus tetap berada pada jalurnya sebagai pilar ke 4 demokrasi.
Wartawan juga kata Muhaemin yang akrab disapa Cak Min, harus profesional dalam bertugas. Misalnya, tidak memanfaatkan profesi untuk kepentingan diluar kewartawanan sesuai kode etik wartawan.
"Jangan lupa juga wartawan harus berpegang teguh terhadap kode etik jurnalistik dan selalu berpedoman kepada Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999," pungkas Ketua SMSI Pandeglang (Red)
Comment reported successfully.
Post was successfully added to your timeline!
You have reached your limit of 5000 friends!
File size error: The file exceeds allowed the limit (92 MB) and can not be uploaded.
Unable to upload a file: This file type is not supported.
We have detected some adult content on the image you uploaded, therefore we have declined your upload process.
Your post was submitted, we will review your content soon.
To upload images, videos, and audio files, you have to upgrade to pro member. Upgrade To Pro