JURNALIS NASIONAL INDONESIA, JENEPONTO - Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalatea Polres Jeneponto, mengamankan 10 unit sepeda motor balapan liar di kampung Boyong, Kelurahan Tonrokassi Timur, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan.
Aksi penertiban balap liar tersebut, dipimpin langsung Kapolsek Tamalatea AKP Salman Salam bersama personelnya pada Minggu (26/04/2020) sekira pukul 05:30 Wita.
Sebelumnya, Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul mengatakan, penindakan itu dilakukan karena sangat mengganggu ketertiban umum. Apalagi disaat sekarang merebaknya wabah virus Corona (Covid 19) di tengah-tengah masyarakat.
"Penindakan keterkaitan hukumnya bukan hanya dari sisi pelanggaran lalulintas. Namun, tidak menutup kemungkinan ada motor hasil curian," ucap Syahrul.
Untuk sementara 10 unit sepeda motor tersebut diamankan di kantor Polsek Tamalatea.
"Terkait sepeda motor yang diamankan itu. Kapolres Jeneponto sudah mengatensi agar tidak diserahkan dulu kepemiliknya sampai situasi wilayah Kabupaten Jeneponto sudah dinyatakan kondusif dari balapan liar. Apalagi selama di bulan suci ramadhan dan pandemi Covid 19, terangnya.
Editor : Samsir






Hidayat Kampai 6 years ago
keren om samsir