Refocusing Anggaran Kementerian/Lembaga dan Pemda


Refocusing Anggaran Kementerian/Lembaga dan Pemda

JAKARTA- Presiden telah menginstruksikan kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dan daerah untuk melakukan refocusing anggaran bagi dana kesehatan, bantuan sosial (bansos) dan mendukung dunia usaha khususnya UMKM. 

“Selain itu kita melakukan pemotongan anggaran untuk konsolidasi fiskal, dan ada juga belanja-belanja yang tidak bisa dilaksakan dalam kondisi Covid-19” jelas Menkeu.

Saat ini telah ada beberapa kegiatan yang direfokuskan sehingga dananya dapat direalokasikan untuk program penanggulangan Covid-19, antara lain seperti perjalanan dinas dan kegiatan lainnya yang tidak dapat dilakukan pada periode darurat.

Dari hasil realokasi tersebut, anggaran akan ditujukan untuk beberapa K/L terkait teknis penanggulangan Covid-19, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pertahanan, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Luar Negeri, dan K/L Lainnya (untuk peralatan terkait penganggulangan Covid-19). 

Hingga saat ini, realokasi anggaran telah disalurkan melalui Gugus Tugas Covid-19, di mana dari anggaran Rp3,14 triliun, sudah disalurkan untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp2,06 triliun yaitu antara lain untuk penyediaan APD dan alat Kesehatan di RS Rp.1,09 triliun, dan sebesar Rp975 miliar untuk penggantian klaim perawatan di 129 RS yang menangani pasien Covid-19. Saat ini jumlah klaim RS yang sudah dibayarkan sebesar Rp85,87 miliar untuk 1.888 pasien Covid-19.

Pasca penetapan Perpres 54/2020, ada penghematan lanjutan atas belanja K/L, di mana sumber penghematan adalah kegiatan/proyek yang terhambat akibat adanya pandemik Covid-19, atau dapat ditunda ke tahun berikutnya.

Pedoman penghematan tersebut adalah Belanja yang tidak terkait dengan penanggulangan Covid-19, dapat ditunda; Belanja modal untuk proyek (tidak terkait Covid-19) yang dapat ditunda, atau diperpanjang waktunya (single-year menjadi multi years, dan multi-years diperpanjang ke tahun berikutnya); Kegiatan/proyek (tidak terkait Covid-19) yang sudah dikontrak dapat dinegosiasi kembali dengan pihak ketiga untuk ditunda pengerjaannya karena terdampak Covid-19; terakhir, Belanja pegawai akan dilakukan penundaan kenaikan tunkin dan pengangkatan CPNS, serta delayering. 

Selain itu, pemerintah melakukan penyesuaikan alokasi TKDD, untuk pendanaan penanganan Covid-19 beserta dampaknya secara terpusat dan terkoordinasi, sehingga dana yang dikurangi dari TKDD pada dasarnya kembali untuk masyarakat di daerah melalui bansos, insentif UMKM dan sebagainya. “Kita meminta kepada daerah untuk dapat melakukan refocusing terutama DBH, DAU, dan DAK fisik,” kata Menkeu. 

Hingga 8 Mei 2020, 479 daerah telah menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD. Dari laporan ini, komposisi belanja daerah mengalami perubahan yaitu adanya penurunan belanja barang/jasa dari 24,87% menjadi 20,86%, dan modal dari 18,16% menjadi 12,89%. Di sisi lain, ada kenaikan belanja lainnya yaitu dari 24,63% menjadi 30,33% yang ditujukan untuk a.l. bansos dan belanja tidak terduga.

Total belanja yang direalokasi dan refocusing adalah sebesar Rp51,09 triliun, yang ditujukan untuk Bidang Kesehatan (Covid-19) sebesar Rp22,34 triliun; Jaring Pengaman Sosial sebesar Rp18,88 triliun; dan Penanganan Dampak Ekonomi sebesar Rp9,88 triliun.(Agung)

1404 Views

Komentar