Kapolsek Medan Area, & Kanit Reskrim Berhasil Ungkap Kasus Curanmor R2


Polsek Medan Area Berhasil Mengungkap Kasus Curanmor R2, Dengan 2 Orang TSK

.

Medan — Personil Tekab Reskrim Unit Polsek Medan Area Berhasil Menangkap Berdasarkan Sesuai Laporan Polisi No. : LP/494/K/VII/2020/SPK Sektor Medan Area, Minggu Tgl.12 Juli 2020. Data Korban dengan atas nama M. AGUNG RESKI PURNOMO, LK, 28 thn, Islam, Wiraswasta, Al. Jl. Eka Suka IV No.16 E Lingkungan 13 Kel. Gedung Johor Kec. Medan Johor. Ujar Kapolsek Medan Area, Kompol. Faidir Chaniago, SH. MH. Kepada Awak Media.

Nama - Nama Tersangka dan Identitas Pelaku : ZAKY MUBARAK Als keling als Zulfi, LK, 32 Thn. Islam. Al. Jln. Brigjen Katamso Gg. Alfajar Kel. Sei Mati Kec. Medan Maimun May Angga Nasution, LK, 21 thn, Islam, Wiraswasta, Wni, Al. Jl. Garu 3 No. 121 Kel. Tanjung Sari Indah Kec. Medan Amplas. Perintah Kapolsek Medan Area Kepada Kanit Tekab Reskrim Unit Polsek Medan Area berhasil mengamankan BARANG BUKTI 1 (Satu) Unit Hp Merk Iphone 6 (disita dari TSK May Angga) 1 (satu) Stel kaos warna putih (milik tsk may angga) 1 (Satu) Stel celana karet pendek warna hitam (disita dari TSK May Angga). 1 (satu) Stel Jaket Lea warna biru Merk Levis Strausko (Milik TSK Zaki) 1 (satu) buah jam tangan Merk Giorgino (disita dari tangan tersangka Zaki). Ucap Kanit Reskrim, Iptu Johnny Panjaitan, SH. MH. Kepada Awak Media

Kejadian di Toko Percetakan Sentosa di Jl. Laksana No. 75 Kelurahan Komat 4 Kecamatan Medan Area, Waktu Kejadian Terjadi Pada Hari Kamis Tgl. 9 Juli 2020 Sekitar Pukul 13.00 wib. Tekab Reskrim Unit Polsek Medan Area Dipimpin langsung Panit Luar Ipda Riswan Ginting telah berhasil menangkap 2 tersangka, Dan tersangka Ditangkap pada hari Rabu tgl. 29 juli 2020 sekitar Pukul 09.00 Wib dan Pukul 18.00 Wib. Ucap Kapolsek Medan Area, Kompol. Faidir Chaniago, SH. MH. Kepada Awak Media.

Perintah Kapolsek Medan Area, Kompol. Faidir Chaniago, SH. MH. Tersangka Ditangkap di Jl. Senam Kecamatan Medan Kota dan di Jl. Brigjen Katamso Gg. Alfajar Kelurahan Jl Sei Mati Kecamatan Medan Maimun.

Kronologi Kejadian pada hari Kamis tgl 9 juli 2020 sekitar pkl 12.30 wib Pelapor seorang diri berangkat dari rumahnya dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna hitam thn 2017 BK 4631 AGV menuju percetakan sentosa Jl. Laksana no. 75 kelurahan Komat 4 Kecamatan Medan Area, utk mengambil spanduk yg sdh di pesan lalu pelapor memarkirkan sepeda motornya diteras toko tersebut dalam keadaan stang kereta terkunci dan masuk ke dalam toko kemudian pukul 12.45 wib. Setelah pelapor selesai mengambil spanduk, Kemudian pelapor keluar dan melihat sepeda motor yg diparkir diteras toko sudah hilang kemudian pelapor mencari disekitar dan tidak ditemukan.

Kejadian Pada hari Rabu tgl. 29 Juli 2020 sekitar pkl. 08. 45 wib, Tekab Reskrim Unit Polsek Medan Area menerina informasi dan berdasarkan hasil CCTV mengamankan pelaku sedang melintas di jl. Senam belakang taman makam pahlawan (TMP) Kecamatan Medan Kota kemudian Tekab Polsek Medan Area langsung melakukan pengembangan ke Pelaku lainnya kerumah pelaku di Jl. Brigjen Katamso. Namun negative lalu Tekab menuju kerumah kakak nya di jalan Marindal dalam juga negative dan didapat informasi pelaku Zeki dan keluarganya ke Berastagi lalu Tekab Reskrim Unit Polsek Medan Area menunggu didekat rumah pelaku sekitar pukul 18.00 Wib. Kemudian Pelaku turun dari Mobil dan Tekab langsung mengamankan Pelaku dan memboyong ke Polsek Medan Area. Ucap Kapolsek Medan Area, Kompol. Faidir Chaniago, SH. MH. Kepada Awak Media.

Wahidin Wilis

Komentar