Serdang Bedagai — Usai Pesta Sabu - Sabu Dua Pria berhasil ditangkap yang bernama Dedek Hartanto 34 tahun dan Ramadani dengan inisial Dani 20 tahun ditetapkan sebagai tersangka.
Tekab Reskrim bergerak cepat dan langsung tiba Kelapangan untuk menindaklanjuti laporan yang dari masyarakat untuk keterangan dari masyarakat, Kemudian dilakukanlah penggeledahan sama Tekab Reskrim Unit Polsek Teluk Mengkudu, setelah berhasil mendapatkan barang bukti 1 buah kaca pirex, 1 buah jarum, 6 buah pipet dan 6 buah plastik klip transparan yang bekas isi sabu yang dibalut dengan kertas, 1 buah botol yang sudah dirakit untuk menghisap shabu seta 2 buah mancis juga 2 unit handphone.





