Tekab Reskrim Unit Polsek Teluk Mengkudu, Berhasil Tangkap 2 Orang


Tekab Reskrim Unit Polsek Teluk Mengkudu, Kanit Tekan Berhasil Amankan 2 orang

.

Serdang Bedagai — Usai Pesta Sabu - Sabu Dua Pria berhasil ditangkap yang bernama Dedek Hartanto 34 tahun dan Ramadani dengan inisial Dani 20 tahun ditetapkan sebagai tersangka.

kemudian kedua tersangka yang ditangkap Tekab Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, Polres Serdang Bedagai, disebuah Perumahan Karyawan PT. Socfindo di Dusun V, Desa Mata Pao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Rabu (29/7/ 2020) sekira pukul 19.00 Wib.

Tekab Reskrim bergerak cepat dan langsung tiba Kelapangan untuk menindaklanjuti laporan yang dari masyarakat untuk keterangan dari masyarakat, Kemudian dilakukanlah penggeledahan sama Tekab Reskrim Unit Polsek Teluk Mengkudu, setelah berhasil mendapatkan barang bukti 1 buah kaca pirex, 1 buah jarum, 6 buah pipet dan 6 buah plastik klip transparan yang bekas isi sabu yang dibalut dengan kertas, 1 buah botol yang sudah dirakit untuk menghisap shabu seta 2 buah mancis juga 2 unit handphone.

Kapolres Serdang Berdagai AKBP Robin Simatupang, SH. M.Hum yang didampingi oleh Kapolsek Teluk Mengkudu AKP B. Pakpahan. Kamis (30/07/2020) sekitar Jam 10.00 Wib. Ucap Kapolres saat dikonfirmasi wartawan.

Kanit Tekab Reskrim berhasil menangkap kedua tersangka, Kemudian Kanit Reskrim langsung menindak lanjuti sebuah informasi yang datang dari masyarakat sekitar bahwa di perumahan Karyawan PT. Socfindo yang berada di Dusun V Desa Mata Pao ada yang menyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Ucap kanit reskrim, kepada awak media.

Atas dasar sebuah infomasi yang didapat dari warga kepada kanit Reskrim Ipda B. Manurung yang didampingi anggota Polsek Teluk Mengkudu, langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan kanit tekab reskrim langsung melihat kedua tersangka yang masih berada di dalam rumah yang sedang asik berpesta sabu. Ucap Kapolres, Kepada awak media.

Demikian juga dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, juga sangat meresahkan warga setempat juga para anak-anak muda, kemudian tim Opsnal Polsek Teluk Mengkudu yang pimpin oleh Kanit Reskrim langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan di rumah tersangka terdapat barang bukti yang ditemukan di dalam rumah tersangka yang sebut di atas, dan di intrigrasi kepada kedua tersangka juga mengakuinya bahwa barang bukti yang dapat Kanit Reskrim benar miliknya dan membeli sabu-sabu nya dengan patungan.

Berdasarkan dengan adanya barang bukti yang sudah cukup kuat, sabu-sabu tersebut milik kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Komando Polsek Teluk Mengkudu, dan kedua tersangka langsung diminta untuk dipertanggung jawabkan atas perbuatannya, kedua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut telah dikenakan pasal 114 subs pasal 112 dengan UUD RI No: 35 Tahun 2009 di kenakan sangsi pidana maksimal 20 tahun penjara” Jelas Kapolres Robin.

(Rahmat Hidayat/Wilis)

Komentar