Ada Apa.....???, kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Amir Yanto,S,H,M,M.M,H, Enggan Temui Pengunjuk Rasa


Keterangan Faisal Tanjung ketua FORSU telah menemukan photo diduga kuat oknum pemborong sedang makan nasi bungkus di ruangan Diksus kantor Kejati Sumut

.

Medan -- Forum Rakyat Sumatera Utara (FORSU) gelar unjuk rasa dikantor Kejati Sumut, Minta usut dan menuntut adanya beberapa dugaan kasus tidak pidana koropsi.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun wartawan di Kantor Kejati Sumatera Utara, Selasa (04/08/2020) dari mulai Jam 10.00 Wib sampai dengan Jam 14.00 Wib, Kumpulan massa yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Daerah Sumatera Utara (FORSU) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menanyakan tentang dugaan beberapa kasus Korupsi.

Keterangan dari Faisal Tanjung selaku ketua FORSU mengatakan telah menemukan photo yang diduga kuat seorang oknum pemborong sedang makan nasi bungkus di ruangan Diksus kantor Kejati Sumut disaat jam kerja. Ada apa ini?? "Kata faisal dilanjutkan dengan nada kesal, apa sebegitu hebatnyakah sosok pemborong tersebut sehingga berani memakan nasi bungkus diruangan penyidik, atau memang dibiarkan karena ada hubungan keterdekatan,” Ungkap Faisal.

Kemudian juga ada puluhan aksi unjuk rasa menuntut dan adanya pemanggilan kepada terkait dugaan gratifikasi jual beli jabatan yang terjadi di kantor wilayah kemenag Sumatra Utara yang telah dilakukan pemanggilan oleh kejaksaan tinggi Sumut dengan berdasarkan surat panggilan oleh kejaksaan tinggi Sumut dengan nomor:R-llll/L.2.5/Fd.1/08/2019 tanggal 22 Agustus 2019,lebih kurang setahun sebelum juga kunjung menetapkan status apapun, serta adanya pengakuan tanggal 7 Mei 2020 dari salah satu oknum yang pemberi suap untuk sebuah jabatan strategis pada kantor kemenag kabupaten/ kota sesumatra Utara yang dilakukan oleh mantan ka.kanwil kemenag Sumut yang telah dicopot secara tidak hormat, yang saat ini kami ketahui masih dalam proses pemeriksaan institusi kejaksaan tinggi Sumut.

Adanya kuat dugaan korupsi Pelindo 1 Sumut yaitu dugaan merugikan uang negara pada pembangunan tiang pancang didermaga peti kemas BCIT dan TPKDB TA.2018 pada kegiatan pengoperasian kapal pandu, kapal tunda dan kapal kepik/speed boat TA.2018, pada kegiatan pemeliharaan embung Lae mencihoi 0,0003 jt M3 di kec.sitinjo kab.dairi APBN T.A 2018, pada kegiatan pemeliharaan proyek peningkatan kapasitas jalan raya pelabuhan Belawan, pada kegiatan pelaksanaan pengadaan Dump Truck untuk pelabuhan Dumai T.A 2017, serta KKN dalam program pengadaan jasa pengamanan.

Juga adanya dugaan korupsi yang telah menggurita pada PT.perkebunan Sumut yang telah dinyatakan adanya kerugian negara yang harus juga segera dituntaskan oleh kejaksaan tinggi Sumut.

Selanjutnya penanganan kasus korupsi di RSUP H.adam Malik Medan berdasarkan surat perintah penyelidikan kepala kejaksaan tinggi Sumut NO:PRINT-44/N.2/Fd.1/09/2018 tanggal 14 September 2018 adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang berupa pemeliharaan Air condisioner(AC) APBN T.A 2017,serta dugaan kerugian uang negara pada hasil temuan BPK RI terkait pengadaan obat yang masa kadaluarsanya dibawah 2 tahun, dimana pada kasus ini telah dihentikan penyelidikan kasusnyae namun pihak Kejatisu tidak mengeluarkan surat SP3 atas kasus korupsi diatas.

Sehimgga tidak adanya penuntasan dalam penanganan kasus korupsi di Dinas Tarukim Sumut yang sampai saat ini belum juga terselesaikan kasusnya. yang mengendap hingga 12 Tahun lebih dimeja para penyidik kejaksaan tinggi Sumut yang telah kami laporkan dan pertanyakan selama 5 tahun lebih.

Adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku RP.10 milyar pada dinas pendidikan kab.sergei dan dugaan syarat permainan pada kegiatan pengadaan1.376 Note book pada dinas pendidikan medan TA.2020 senilai Rp.12,8 miliar, dengan merubah mata anggaran tanpa adanya persetujuan dan pengesahan dari DPRD Medan yang jelas melanggar Perda no : 17/2019 ttg APBD TA.2020, dimana notebook tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam berita penerimaan barang

Banyaknya mafia- mafia yang diduga merongrong proyek APBD juga yang menjual- jual nama atau mengatas namakan institusi kejaksaan agar mendapat jatah serta proyek pada dinas kabupaten kota kami minta untuk segera dibentuk tim gabungan khusus untuk menangkap oknum-oknum nakal pada institusi kejaksaan.baik yang diduga dilakukan jaksa aktif ataupun jaksa fungsional serta menyelidiki oknum pemborong (pengusaha) berinisial R.

Aksi penggunjuk rasa di depan kantor Kejati Sumatera Utara tidak menemukan titik terang, diduga kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara " Dr.Amir Yanto,SH,MM.MH" enggan menemui para pengunjuk rasa. Dan Aksi akan dilanjutkan Minggu depan dengan masa yang lebih banyak lagi. Ungkap Faisal Tanjung. (Willis)

1159 Views

Komentar