Kapolrestabes Medan Pimpin Musnahkan Sabu 67 Kg, Dan 10 Ribu Pil Ekstasi


Kapolrestabes Medan Pimpin Musnahkan Sabu 67 Kg, Dan 10 Ribu Pil Ekstasi

.

Medan— Polrestabes medan musnahkan Barang Bukti yang berhasil disita yang didapat dari hasil 11 orang tersangka yang ditangkap di berbagai tempat di Kota Medan oleh Polsek jajaran Polrestabes Medan dan Satuan Narkoba Polrestabes Medan.

Dari 11 orang tersangka yang ditangkap dan ada juga yang ditembak mati Kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko, Sik. M.Si yang didampingi Wakasat Pada Hari Rabu Tanggal 05-8-2020.

Pemusnahan barang haram tersebut digelar dihalaman Satres Narkoba Polrestabes Medan dihadiri Kapolrestabes Medan dan juga didampingi Wakasatres Narkoba Polrestabes medan, Kompol Dolly Nelson Nainggolan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kuasa Hukum tersangka serta tokoh agama, tokoh masyarakat dan anggota Granat Medan Tembung Propinsi Sumatera Utara. Ucap " Kapolrestabes Medan, kepada awak media.

Menurut pantauan dilokasi barang haram yang bernilai berkisar Rp 68,5 milyar itu terlebih dahulu di tes oleh Tim Labfor Polda Sumut dan dibeberkan secara Transparan dan bersama sama atas barang bukti yang dimusnahkan dari hasil sitaan 11 orang tersangka.

Kasus ini merupakan keberhasilan yang membanggakan dari Satres narkoba Polrestabes medan, polsek medan baru, polsek kutalimbaru, polsek Patumbak dan polsek sunggal. Ucap Kapolrestabes Medan, kepada Insan Media.

Keberhasilan jajaran wilayah hukum polrestabes medan sebagai berikut: Lp/1388/VI/2020/Nkb 28-6-2020 petugas berhasil mengamankan 3, orang tersangka Yakni H, alias Bombom, B alias Aphen dan Th dari Jl. Indrapura Kota Indrapura, Kabupaten Batubara Propinsi sumatera utara dengan menyita 2 kg  sabu-sabu.

Sedangkan dengan Lp/ 1505/VII/2020/NKB 14 JULI 2020 Atas nama tersangka S alias Kido berhasil di bekuk dari Komplek Tasbih II blok 11 Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan Propinsi Sumut dengan barang buktinya 1kg Sabu-sabu.

Selanjutnya dengan Lp/1493/VII/ 2020/NKB 14 JULI 2020 Dengan tersangkanya A alias Wani, yang tertangkap di Jl. Lintas Sumatera Kelurahan Batu Malenggang Kecamatan, Hinai Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara dengan menyita 4 kg sabu-sabu.

Keberhasilan Polsek Medan baru juga berhasil mengamankan 4 orang tersangka yang bernisial R.S.H W dan Mrf dari Jl. Wahid Hasyim Kota Medan Propinsi Sumatera utara dengan menyita 40 kg sabu-sabu. Ucap Kapolrestabes medan, kepada awak media.

Selanjutnya, Lp/1514/VII/2020/ NKB 18 JULI 2020 Dengan tersangka F alias feri S.A Alias surya yang dibekuk dari parkiran mesjid di Jl. binjai kota binjai propinsi sumut dengan barang buktinya 5 kg sabu-sabu Terakhir.

Nomor Lp/1533/VII/ 2020/NKB 20 juli 2020 dengan menangkap tersangka T alias Tar dari Komplek EMCO Jl. Swadaya Gang Pelangi Kel. Kampung Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan propinsi sumut dengan barang buktinya seberat 15 kg sabu dan 10 ribu pil ekstasi.

Pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi itu dihadiri oleh Petugas dari BNN Sumut GRANAT PENGGIAT NARKOBA, Tokoh masyarakat dan Kejari Kota Medan. Ucap Kapolrestabes Medan, kepada awak media.

"Wahidin Wilis"

Komentar