Jangan Diamkan Temuan BPK


Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Provinsi Lampung

JNI.or.id,- Permasalahan di balik pengelolaan negeri ini ternyata jumlahnya tidak kecil. Merujuk pada laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Pertama 2019 yang dipublikasikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat permasalahan dengan potensi kerugian negara.

Permasalahan yang dipaparkan BPK meliputi kelemahan sistem pengendalian internal lembaga, ketidakpatuhan terhadap undang-undang, ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektivan. Selain itu, permasalahan yang berdampak pada penyimpangan administrasi. Adapun IHPS Pertama 2019 meliputi ringkasan laporan hasil pemeriksaan (LHP), terdiri atas LHP keuangan, LHP kinerja, dan LHP dengan tujuan tertentu.

Sejumlah temuan BPK pada IHPS Pertama 2019 telah disampaikan ke DPRD dan pemerintah, di antaranya pengelolaan belanja oleh pemerintah belum sesuai ketentuan. Pemborosan terkait pengelolaan pelayanan publik.Penerimaan, penyimpangan, dan penyaluran belum efektif. Dan penggelembungan dana perjalanan dinas pada sejumlah lembaga, dan kekurangan volume pada sejumlah paket pekerjaan pada Dinas PUPR, BPK telah memeriksa laporan keuangan menyangkut pengeluaran pemerintah dalam belanja, sekaligus memeriksa tiga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Menyikapi laporan IHPS Pertama 2019, pemerintah atau lembaga yang dinilai bermasalah tidak perlu reaktif yang berlebihan dalam merespons. Terpenting adalah bagaimana menindaklanjuti laporan itu sebab temuan BPK akan efektif dan berdaya guna apabila ditindaklanjuti pada entitas yang diperiksa atau diduga bermasalah, untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

748 Views

Komentar