PAPUA
Release Pers: Dewan Niew Guinea Raad
Secara yuridis, atribut Kenegaraan bangsa Papua yang ditetapkan oleh NGR adalah, sah dimata hukum Internasional, karena Belanda secara sadar menjadikan NGR sebagai alat politik untuk menjawab hak penentuan nasib sendiri bangsa Papua sesuai tuntutan hukum yang termuat dalam Piagam PBB Pasal
Sejarah mencatat bahwa proses kebangsaan Papua menuju sebuah negara yang merdeka, pernah terjadi pada tahun 1961 dibawah resim kolonialisme Belanda, Dimana saat itu Belanda Sebagai penjajah di teritorial West Papua (Nederland Niuew Guinea), saat itu pula desakan PBB (pasal 73 DT piagam PBB) memiliki tanggungjawab dalam mempersiapkan bangsa Papua Barat untuk menentukan nasibnya sendiri.
Proses menuju penentuan nasib sendiri bangsa Papua, terlihat dari 20 tahun program pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh pemerintah Belanda atas teritorial Nederland Nieuw Guinea yang kini West Papua, sebagai langkah persiapan pembentukan negara Papua.
setelah 10 tahun persiapan (1951-1961) pemerintah Nederand Nieuw Guinea membentuk Nieuw Guinea Raad/NGR (5 April 1961) Sebagal lembaga representasi rakyat Papua untuk mengawal semua proses politik dan pembangunan di bangsa Papua Barat.
Dengan lahirnya NGR sebagai lembaga representasi politik bangsa Papua Barat, maka rakyat Papua yang tergabung dalam Komite Nasional Papua (KNP) merumuskan konsep Kebangsaan Papua dalam sebuah manifesto Politik Bangsa Papua yang berisikan atribut-atribut kenegaraan seperti nama bangsa Papua "West Papua" bendera bangsa "Bintang Fajar" lagu kebangsaan "Hai Tanahku Papua", lambang Negara "Burung Mambruk, dan semboyan bangsa "One People, One Soul". Manifesto politik bangsa Papua kemudian dibawa dan ditetapkan oleh Niuew Guinea Raad pada 19 Oktober 1961.
Selanjutnya pada 1 Desember 1961, proses perwujudan kedaulatan bangsa Papua Barat dideklarasikan dengan sebuah upacara pengibaran bendera bintang Fajar.
Peristiwa pengibaran bendera Bintang Fajar itu merupakan perwujudan status kedaulatan bangsa Papua yang merdeka secara defacto karena, diakui oleh pemerintah Belanda sebagai penjajah atas Papua dan juga disaksikan oleh beberapa Negara seperti New Zealand, Australi dan Polandia.
Secara yuridis, atribut Kenegaraan bangsa Papua yang ditetapkan oleh NGR adalah, sah dimata hukum karena Belanda secara sadar menjadikan NGR sebagai alat politik untuk menjawab hak penentuan nasib sendiri bangsa Papua sesuai tuntutan hukum yang termuat dalam Piagam PBB Pasal 73 Resolusi 1514 tahun 1960.
Secara politik, NGR adalah induk dari semua proses kebangsaan Papua yang sengaja di tenggelamkan oleh kepentingan Kolonialisme indonesia dan Kapitalisme global.
Untuk itu, NGR perlu dihidupkan kemball sebagai rumah bangsa Papua dan juga sebagai alat politik untuk mengawal semua proses politik sampai pada terpenuhinya penentuan nasib sendiri bangsa Papua.
Oleh sebab itu, pada tahun 2012 Parlemen Nasional West Papua (PNWP) dibentuk sebagal wujud dari pada Nieuw Guinea Raad 1961 untuk mengawal seluruh proses perjuangan Papua. Akan tetapi melihat dinamika politik yang terjadi selama 7 tahun terakhir, PNWP tidak lagi menjalankan fungsinya sebagai lembaga politik bangsa Papua yang membawahi roh dan spirit dari Niuew Guinea Raad.
Untuk itu melalui konferensi ke II PNWP yang digelar di kabupaten Yalimo Pegunungan tengah Papua, pada tanggl 21-23 Juli 2021, 28 Parlemen Rakyat Daerah telah merekontruksi struktur kelembagaan PNWP dan melahirkan beberapa keputusan diantaranya:
1. Mengangkat tuan Aminus Balingga sebagai ketua menggantikan kepemimpina lama tn. Buchtar Tabuni.
2. Ketua PNWP keluar dari keanggotaan ULMWP,
3. Parlemen Nasional West Papua (PNWP) dirubah menjadi Nieuw Guinea Raad (NGR) untuk menjalankan fungsinya sebagai lembaga bangsa yang utuh untuk mengawal semua proses Perjuangan.
4. Mengakui MSN (Mogok Sipil Nasional) sebagai agenda Nasional bangsa Papua.
5. Dan sebagai manifestasi perjuangan bangsa Papua tahun 1961, NGR sebagai lembaga politik bangsa Papua, mengakui KoMNAS TPNPB adalah militer satu-satunya di Papua Barat yang berjuang untuk merebut kedaulatan bangsa yang dirampas oleh kolonialisme Indonesia.
Meepago, 06 Desember 2021
NIEUW GŲINEA RAAD
AMINUS BALINGGA
KETUA