Polsek Duo Koto Amankan Pelaku Tindak Pidana Pengedar Uang Palsu


Empat Orang Pemilik Warung Jadi Korban Tindak Pidana Pengedar Uang Palsu di Kabupaten Pasaman

.
PASAMAN - Polsek Duo Koto, Polres Pasaman berhasil mengamankan H (26) warga Muara Tambangan Jorong Sungai Baremas, Kecamatan Duo Koto, pelaku tindak pidana pengedaran uang palsu, Minggu(26/04/2020). Sementara rekannya R (25) berhasil melarikan diri dari sergapan petugas.
 
Kapolsek Duo Koto Iptu Nofrizal mengatakan, aksi para pelaku itu diketahui pada Minggu (26/4/2020) sekitar pukul 20.30 Wib. Pelaku berbelanja di sebuah warung dengan menggunakan uang palsu pecahan 100 ribu.
 
“Ada empat orang korban pemilik warung yang melaporkan kejadian ke Polsek Duo Koto, yaitu Peri (38), Wiwik (40), Rosliana (30) dan Merida (25).” kata Nofrizal kepada Indonesiasatu.co.id, Senin (27/04/2020).
 
Berdasarkan informasi dari para pemilik warung, petugas lalu melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.30 wib, pelaku bersama rekannya R terlihat di kawasan Silang Empat Jorong Pembangunan Nagari Cubadak.
 
“Pelaku bersama rekannya tengah mengendarai kendaraan langsung dicegat. Namun R berhasil lolos dari sergapan petugas dan lari ke dalam hutan,” terang Nofrizal.
 
Dari tangan H, petugas berhasil mengamankan uang palsu dengan nominal pecahan 100 ribu sebanyak 7 lembar dan pecahan 50 ribu sebanyak 2 lembar.
 
“Dari pengakuan H, uang kertas palsu itu diperoleh dari R yang sudah ditetapkan DPO. Sedangkan R sendiri mendapatkannya dari pelaku lainnya berinisial T,” tandasnya.
1071 Views

Komentar