JNI.or.id,- Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2020 Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan Rabu,19 Agustus 2020.
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Ketua DPRD, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan, Anggota Forkopimda,Ketua BNN,Ketua KPU, Kepala BPN,Kepala BPS,Kepala Lapas,
Sekda, Para Staf Ahli, Para Asisten, Sekwan, Inspektur, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian dan Camat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Way Kanan, dan Kepala BUMN, BUMD se-Kabupaten Way Kanan.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Raden Adipati Surya membuka pidato dengan memakai pengantar pidato menggunakan bahasa Lampung Way Kanan, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 060/59/1-II/WK/2017 tanggal 25 April 2017 tentang Ketentuan Pengunaan Bahasa Lampung Way Kanan setiap Hari Rabu sebagai bentuk pelestarian Bahasa Daerah.
"Puji dan syukur ram sanjung agungko kehadirat Allah SWT., karena taufik dan hidayahnya jualah ram dapok berkumpul diruangan sai muliya sija delom rangka menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2020 delom keadaan sehat walafiat."Ucap Adipati.
Lanjut Adipati,"Perlu saya sampaikan KUPA-PPAS Tahun 2020 ini disusun berdasarkan prioritas pembangunan Kabupaten Way Kanan yaitu percepatan penanganan bidang kesehatan, dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial akibat pandemi COVID-19.
Secara ringkas KUPA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2020 dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah
Secara total rencana pendapatan setelah Perubahan sebesar Rp.1,324 Triliun, mengalami penurunan sebesar Rp.121,126 Milyar atau 8,38 persen dari sebelum perubahan sebesar Rp.1,445 Triliun. Hal ini disebabkan karena adanya penyesuaian dana transfer pusat yang mengakibatkan berkurangnya pendapatan daerah.
2. Belanja
Secara umum belanja daerah pada Perubahan tahun 2020 sebesar Rp.1,308 Triliun, yaitu mengalami penurunan sebesar Rp.101,989 Milyar atau 7,23 persen dari sebelumnya sebesar Rp.1,410 Triliun .
Alokasi Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp.889,314 Milyar atau mengalami kenaikan sebesar Rp.71,424 Milyar atau 8,73 persen dari sebelum perubahan sebesar Rp.817,889 Milyar.
Sedangkan Alokasi untuk Belanja Langsung direncanakan setelah perubahan sebesar Rp.419,666 Milyar atau mengalami penurunan sebesar Rp.173,414 Milyar atau 29,24 persen dari sebelum perubahan sebesar Rp.593.080 Milyar. Perubahan kebijakan ini dilakukan dengan cara refocusing dan realokasi belanja dalam rangka percepatan penanganan pandemi COVID-19.
3. Pembiayaan
Dari sisi penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp.15.740 Milyar, sebelumnya diasumsikan sebesar Rp.18 Milyar sehingga terkoreksi sebesar Rp. 2,260 Milyar atau 12,56 persen. Penerimaan pembiayaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya. Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp.31,185 Milyar, yang dialokasikan untuk Penyertaan Modal Investasi Pemerintah sebesar Rp. 6,394 Milyar dan pembayaran pokok hutang sebesar Rp.24,790 Milyar."
Bupati juga berharap KUPA dan PPAS Perubahan dapat dibahas dan selanjutnya dapat di setujui bersama bupati juga mengajak seluruh yang hadir untuk sama-sama berdoa berharap semoga pandemi COVID-19 segera berlalu, dan menghimbau di masa New Normal agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan 3M, yakni memakai masker kapan pun dan dimana pun, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak minimal 1 meter demi menghambat penularan virus corona.tutup Bupati.





