Tidak Transparan, Mantan Security RSUD Kertosono Kecewa


NGANJUK - Beberapa Satuan Pengamanan (Satpam) atau Security Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, kecewa, pasalnya mereka di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang tidak sesuai dengan surat keterangan pengalaman kerja pada Sabtu (16/01/2021).

.

Berdasarkan prosedur dan standar khusus yang diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 162 ayat (3) UU Ketenagakerjaan mengatur persyaratan pengunduran diri pekerja/buruh, adalah mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis maksimal 30 hari sebelum tanggal berhenti.

Informasi yang dihimpun jurnalis Indonesiasatu.co.id mereka dikeluarkan dari RSUD dengan alasan pengurangan namun tertera dalam surat pengalaman mereka dinyatakan mengundurkan diri dari PT Prima Karya Mandiri Security.

Menurut salah satu mantan Security mengatakan bahwa mereka tidak pernah mengajukan permohonan mengundurkan diri dan dikeluarkan dengan alasan pengurangan karena kontrak menurun dari Rp 800.000.000 hanya tinggal Rp 500.000.000 maka dari itulah mereka dikurangi oleh PT.

"Tapi sampai saat ini kami masih bertanya kenapa ya di surat pengalaman kok tertulis dengan mengundurkan diri? padahal katanya kita itu dikurangi," kata salah satu mantan Security kepada jurnalis Indonesiasatu.co.id pada Sabtu (23/01/2021).

Mereka menambahkan bahwa ketika masuk kerja sebagai Security RSUD sebelum Senin (01/06/2020) kami juga sempat dimintai uang yang bervariasi dengan alasan admin sebesar mulai Rp 2.500.000 sampai Rp. 3.500.000 yang saat ini kami masih menanyakan uang admin tersebut.

"Pada saat itu kami juga dituntut untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Gada Pratama, sedangkan pada saat kami dikeluarkan oleh RSUD atau PT malah memasukkan dua tenaga Security, ironisnya mereka berdua tidak punya sertifikat atau belum Gada Pratama malah dipertahankan," imbuhnya.

Mereka juga mengatakan bahwa gaji terakhir pada saat mereka dikurangi dengan tertulis pengunduran diri gaji belum dibayar oleh pihak PT ataupun RSUD, malah kalau mau kami pertahankan akan digaji dibawah Rp 1.600.000.

"Kami sempat ada penawaran untuk masuk kerja lagi namun pada saat itu tidak menyebutkan nominal gaji, yang pasti akan digaji dibawah Rp 1.600.000 dengan sistem kerja 12 jam," papar beberapa tim mantan Security.

 

Jurnalis : Sakera
Editor     : Tiarsin
Biro        : Kabupaten Nganjuk

Komentar