JNI.or.id, Way Kanan - Kabupaten Way Kanan mengikuti Lomba Inovasi Daerah yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri. Mengusung tema “Penyiapan Tatanan Baru Yang Produktif dan Aman Covid-19”, lomba Inovasi Daerah Tahun 2020 ini bertujuan untuk Mendorong Gerakan Nasional untuk membuat dan melaksanakan protokol Covid-19 dari, oleh dan untuk Daerah, Membuat kehidupan masyarakat yang produktif kembali, Membuat kehidupan ekonomi dan aktivitas bisnis, Mendaapatkan langkah conditioning di Lapangan yang belum dilakukkan oleh Pemangku Kepentingan serta Mendapatkan model Protokol Covid-19 pada tujuh sektor dan Pencegahan penyebaran Covid-19 melalui protokol kesehatan yang dibuat oleh masing-masing Pemerintah Daerah.
Tujuh sektor yang akan dilombakan pada Invovasi Daerah Tahun 2020 ini adalah Pasar Tradisonal, Pasar Modern (Mini Market dan Mall), Sekolah, Restoran, Hotel, Pelayanan PTSP, dan Tempat Wisata dengan kriteria penilaian meliputi apakah sudah sesuai dengan protokol kesahatan, Aplikatif/Replikatif, Kreatiftias/Kebaharuan, dan Kerjasama/ Kolaborasi dan semua kriteria tersebut akan dinilai oleh 4 Tim Penilai yang berasal dari Kemendagri, Kemenkes, Kemenkeu dan Gugus Tugas Covid-19.
Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M terkait dengan keikutsertaan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam Lomba Inovasi Daerah tersebut meminta kepada seluruh jajaran sampai masyarakat untuk melihat Video yang telah dibuat oleh SKPD terkait yang kemudian agar disebarluaskan melalui media sosial massing-masing. hat tersebut agar dapat dilihat oleh masyarakat luas.
"Selain ditonton dan dishare, tujuan lain adalah agar pesan yang terdapat dalam video-video tersebut dapat tersampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat memahami dan bersiap dalam menghadapi New Normal dengan tidak mengabaikan Protokol Kesehatan Covid-19", ujar Bupati Adipati.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengikuti Kriteria Pasar Tradisional, Pariwisata, Transportasi dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dimana pada Sektor Perdagangan (Pasar Tradisional) jelaskan bahwa latar belakang Pasar Tradisional adalah salah satu tempat yang berpotensi dalam penularan Virus Corona. Ditempat inilah bertemunya pedagang dan pembeli, serta barang dagangan dan bahan makanan yang tak terhingga jumlahnya. Transaksi penukaran barang dan kontak fisik meningkatkan risiko tertularnya Covid-19. Sejumlah desakan untuk menutup operasional pasar pun sempat mengemuka di tengah kondisi ini. Kendati demikian, penutupan pasar tak bisa serta merta dilakukan karena bakal berimbas pada akses pangan masyarakat dan juga ekonomi masyarakat.
Untuk itu, perlu adanya langkah-langkah strategis serta inovasi baru agar masyarakat yang beraktivitas di pasar baik pedagang maupun pembeli merasa aman dari Covid-19. Langkah-langkah yang sudah diterapkan pada Pasar Tradisional Blambangan Umpu dalam rangka mencegah dan memutus penyebaran Covid-19 atau virus corona antara lain Penerapan jaga jarak antar pedagang, lapak dagangan dan pembeli, Wajib pakai masker bagi penjual maupun pembeli, Penggunaan sarung tangan bagi penjual, Penyediaan fasilitas cuci tangan di pasar dan Penyediaan fasilitas pemeriksaan suhu lewat “Thermo Gun”.
Selain hal – hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam rangka memutus dan mencegah penyebaran Covid-19 di Pasar Tradisional akan menerapkan Inovasi Baru yakni “Delivery Order Pasar Satu Harga” yang merupakan suatu sistem pelayanan dimana konsumen (pembeli) dapat memesan produk yang dijual pedagang melalui layanan C. Selanjutnya call Center (pengelola Pasar), kemudian pesanan konsumen itu akan diantarkan oleh kurir tanpa perlu datang langsung ke pasar tersebut. Pembayaran menggunakan sistem Cash On Delivery (COD) dimana pembayaran akan diberikan saat pesanan telah sampai ke konsumen. Hal tersebut bertujuan untuk Mengurangi kerumunan masyarakat di tengah pasar, Melindungi masyarakat dari penularan Covid-19 dan Menggerakan roda perekonomian daerah yang bermanfaat Memberkan rasa aman dan nyaman bagi penjual dan pembeli dari penularan covid-19, Pengunjung pasar berkurang tanpa mengurangi transaksi jual beli serta Masyarakat tetap bisa beraktifitas dan produktif.
Sektor kedua yaitu Tempat Wisata (Pariwisata), merupakan salah sektor yang terdampak Covid-19. Setelah pandemi Covid-19 berakhir, dunia pariwisata Way Kanan harus bangkit dalam era New Normal. Dengan tetap mengedepankan Protokol New Normal, pariwisata Way Kanan memperhatikan panduan Clean Healthy an Safety (CHS) yaitu bersih, sehat, dan aman. Langkah tersebut diambil karena pada saat ini terdapat perubahan tujuan orang berwisata yang lebih mengutamakan soal kesehatan Pasca Covid-19. Dan langkah ini diambil dengan tujuan Menggerakan kembali industri pariwisata yang terpuruk akibat Covid-19, Menciptakan Healthy Traveling yang bersih, aman dan nyaman dan Meningkatkan Objek Wisata domestik. Dengan manfaat Memulihkan kembali ekonomi kemasyarakatan, Menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat pengelola dan pengunjung untuk mematuhi protokol kesehatan dan Memperkecil ruang lingkup masyarakat daerah untuk berwisata keluar daerah (antisipasi daerah terpapar/zona merah).
Selanjutnya, pada Sektor yang ketiga yaitu Transportasi, berbagai hal harus dipersiapkan dengan matang sebelum penerapan New Normal, salah satunya dibidang Trasnportasi. Untuk itu Kabupaten Way Kanan melalui Dinas Perhubungan terus fokus pada persiapan pelaksanaan New Normal. Dimana dalam penerapan New Normal bidang Trasnportasi, terdapat beberapa hal yang harus dilaksanakan sesuai Protokol Kesehatan, yaitu Memastikan setiap P.O dan pengusaha angkutan umum lainnya memiliki pemahaman dan kesadaran sendiri untuk memenuhi standar protokoler kesehatan bagi semua unit kendaraan yang akan beroperasional. Kendaraan yang akan beroperasional harus benar-benar dalam keadaan bersih dan steril, hal ini dilakukan dengan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah kendaraan beroperasi, pengaturan tempat duduk penumpang untuk menjaga jarak, menyediakan masker, menyediakan hand sanitizer, dan alat pengukur suhu tubuh (thermogun). Memastikan awak angkutan umum memiliki pemahaman dan kesadaran sendiri untuk memenuhi standar protokoler kesehatan dalam menaikkan penumpang baik ditempat pemberangkatan maupun penumpang dijalan. Hal ini dilakukan dengan mengukur suhu tubuh calon penumpang oleh kondektur, menyemprotkan hand sanitizer pada tangan calon penumpang, memberikan masker pada penumpang yang tidak membawa masker, tidak menaikkan penumpang melebihi 50% dari kapasitas tempat duduk, serta tidak menaikkan calon penumpang yang terindikasi sakit, dan Memberikan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat tentang tindakan protokoler kesehatan apabila akan memanfaatkan jasa angkutan umum dimasa New normal.
Hal tersebut bertujuan untuk Meningkatkan kesadaran para pelaku jasa transportasi umum (pengusaha dan kru bus) dan pengguna trasnportasi akan perlunya mengkondisikan angutan umum yang nyaman, aman dan lancar dimasa New Normal, Menjamin ketersediaan modal trasportasi yang aman dan nyaman sesuai protokol kesehatan dimana New Normal serta menjaamin kelancaran mobilitas penumpang dalam masa New Normal. Sehingga dapat memberikan manfaat dalam Menjamin kelancaran arus penumpang serta perputaran roda perekonomian dan Menjamin kesehatan dan keselamatan pengguna jasa transportasi dalam masa New Normal.
Kemudian, pada Sektor yang keempat yaitu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sejak diberlakukan sistem bekerja di Rumah atau di Kantor dengan meneraptakan Protokol Kesehatan dan mempertimbangkan serta menomorsatukan kesehatan masyarakat, Pemerintah Daerah dituntut cerdas dalam menyikapi perubahan kondisi yang tidak normal ini. Sehingga masyarakat tidak panik dan merasa berputus asa sehubungan dengan adanya social distancing. Hal ini membuat masyarakat enggan datang ke kantor untuk mendapatkan pelayanan dari Pemerintah. Walaupun sekarang ini sudah ada kemudahan yang didapatkan oleh masyarakat melalui pelayanan secara online atau daring dengan alamat http://oss.go.id dan http://sicantikui.layanan.go.id serta http://dpmptsp.waykanankab.go.id, dengan ini diambil langkah kreatifitas untuk menjawab permasalahan masyarakat yang tidak memahami teknologi akan tetapi tetap mendapatkan pelayanan. Apalagi untuk Kabupaten Way Kanan yang kondisi wilayahnya sangat luas dan rentang kendali dengan ibukota kabupaten cukup jauh.
Untuk itu Dinas PMPTSP Kabupaten Way Kanan melakukan pelayanan secara tatap muka dengan cara mendatangi tempat kegiatan masyarakat yaitu pasar. PTSP tidak mengumpulkan masyarakat secara langsung akan tetapi mendatangi ke pusat pusat kegiatan usaha untuk melakukan pelayanan secara langsung dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan. Pelayanan ini diinformasikan kepada kepala kepala kampung dengan memberikan informasi jadwal layanan agar dapat diketahui oleh masyarakat dan membuat banner informasi untuk ditempelkan ditempat strategis agar diketahui oleh masyarakat. Pelayanan tersebut juga berkoordinasi dengan aparat Kampung, Aparat keamanan dilokasi yang akan diberikan pelayanan.
Dengan tema Inovasi yaitu “PTSP COVID-19 GOES TO MARKET”, inovasi ini bertujuan Mempercepat Pelayanan Kepada Masyarakat, Mensosialisasikan Pelayanan Perizinan dan Menimbulkan Kesadaran Masyarakat agar membuat izin. Dengan manfaat yang diberikan Masyarakat dapat terlayani dengan cepat, mudah, murah, Produk Izin sebagai kenyamanan dalam berusaha serta Mencegah Penularan COVID-19 kepada masyarakat.(*)





