Curi Motor di Jeneponto, Pria Asal Pangkep Ini Dibekuk di Kalimantan Timur


JENEPONTO, Tim Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto Polda Sulawesi Selatan, meringkus terduga pelaku pencuri sepeda motor di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada Kamis, 23 April 2020 sekira pukul 12:30 Wib.

.

JURNALIS NASIONAL INDONESIA- JENEPONTO,- Kepolisian resor (Polres) Jeneponto berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, Muh. Asri Alwi (24) yang merupakan warga Kabupaten Pangkep itu.

Pelaku tersebut diamankan. Lantaran, diduga mencuri sebuah motor jenis Honda Blade beberapa hari lalu di kampung Butta Limbua, Kelurahan Bonto Rannu Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan.

Dia (pelaku) berhasil dibekuk di rumah persembuyiannya di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada Kamis, 23 April 2020 sekira pukul 12:30 Wib. Dengan dasar,
LPB/112/IV/2020/Sulsel/Res Jeneponto.

Aipda Abd Rasyad mengatakan, sebelumnya terduga pelaku itu meminjam motor Honda Blade milik Haris Daeng Sitaba (40) kemudian pelaku mengambil surat-surat kendaraan di dalam lemari dengan cara mencungkil dan langsung membawa lari motor tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Tak lama setelah kejadian itu, pihaknya mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di wilayah Kalimantan timur, sehingga Kasat Reskrim Polres Jeneponto IPTU Andri Kurniawan memerintahkan Tim Pegasus untuk berangkat Kalimantan Timur melakukan penangkapan.

"Jadi saya berangkat bersama teman-teman ke Kalimantan Timur pada Rabu, 22 April 2020. Saya sendiri yang pimpin," kata Rasyad.

Pada Kamis 23 April 2020, lanjut Rasyad Tim Pegasus di back up Resmob Polsek Samboja mendatangi sebuah rumah yang diketahui tempat persembunyian pelaku, kemudian dilakukan penggerebekan dan pengepungan.

"Saat digeledah pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke kantor Polsek Samboja untuk diintrogasi," ujarnya.

Menurut Rasyad, dari hasil intorgasi pelaku itu, pelaku mengakui bahwa benar telah mengambil motor beserta surat-surat kendaraan di rumah korban dengan cara mencungkil lemari.

Pelaku juga diketahui residivis. Pelaku pernah melakukan kasus yang sama pada 2014 lalu, sehingga pernah ditahan di Mapolres Pangkep.

"Saat ini terduga pelaku itu, dibawa ke kantor Polres Jeneponto untuk proses lebih lanjut," ujar istilah "tena sisting" itu.

Comments